MEMOX.CO.ID – Seorang pria berinisial DS (23) diamankan setelah diduga membawa kabur motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan hendak membeli makanan di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan kasus tersebut bermula pada Minggu (26/7/2026). Saat itu korban EF (35), warga Gedangan, Kabupaten Malang, diajak DS ke rumah kontrakannya di Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, untuk mengambil pompa dan tandon air.
“Setibanya di rumah kontrakan, terduga pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan hendak membeli makanan,” ujar AKP Budiono, kepada wartawanm Minggu (2/8/2026).
Sebelum menyerahkan kendaraan, korban sempat berpesan agar motor tersebut tidak digunakan terlalu lama karena dirinya memiliki keperluan. Terduga pelaku kemudian membawa motor berikut kuncinya. Namun, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada korban.
“Korban sudah mengingatkan agar sepeda motor segera dikembalikan karena akan digunakan untuk keperluan lain. Namun, setelah kendaraan dibawa pergi, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 21,5 juta,” jelasnya.
Polisi kemudian menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas Unit Reskrim Polsek Tajinan bersama Satreskrim Polres Malang melakukan pnyelidikan hingga memetakan keberadaan terduga pelaku.
Polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah kontrakan di Desa Kuwolu, Kecamatan Bululawang.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemetaan keberadaan terduga pelaku, petugas mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di sebuah kontrakan di wilayah Desa Kuwolu, Kecamatan Bululawang,” kata Budiono.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi pada Sabtu (1/8/2026). Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, polisi langsung mengamankannya bersama barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
“Terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Tajinan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Dari penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah beserta kunci kontak. Sementara dari korban turut diamankan dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.
Budiono menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi untuk mendalami perkara tersebut. Polisi juga akan melengkapi proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terduga pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan, penyidik juga mendalami keterangan tersangka apakah melakukan perbuatan serupa di tempat lain,” pungkasnya. (fik/hms)
