Indeks

Ketua DPRD Kritik Keras Bupati Bondowoso

Ketua DPRD Kritik Keras Bupati Bondowoso
Ketua DPRD Bondowoso.

Bondowoso, Memox.co.id – Penolakan Bupati Bondowoso, Drs. KH. Salwa Arifin untuk membuka pemerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 dengan alasan keterbatasan anggaran mendapatkan kritik keras Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dafir.

Sebab jika penerimaan CPNS ditiadakan, maka akan berdampak buruk. Pemerintah pusat akan memberikan sanksi tidak akan memberikan peluang mengadakan penerimaan CPNS lagi di tahun yang akan datang.

Sesuai dengan Kepmenpan RB No. 612 Tahun 2021 tentang PKP (Penetapan Kebutuhan Pegawai) ASN di lingkungan Pemeritnah Kabupaten Bondowoso, mendapatkan alokasi formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sejumlah 2.156.

Terdiri dari 337 Formasi CASN dan 1.819 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). H. Ahmad Dhafir menyayangkan keputusan Bupati menolak pelaksanaan CPNS 2021 berdalih keterbatasan anggaran.

Menurutnya, ada beberapa hal mendasar, mengapa pelaksanaan penerimaan CPNS 2021 harus tetap dilaksanakan. Pertama, setiap orang tua berihtiar menyekolahkan anak pasti bangga, apalagi menjadi ASN.

Kedua, menciptakan lapangan kerja dan memberikan peluang kepada putra daerah untuk menjadi ASN. Ketiga, jika Pemkab batal melaksanaan penerimaan CPNS, maka Pemkab Bondowoso akan kena sanksi 3 tahun tidak mendapatkan jatah CPNS.

“Dengan sanksi tersebut, angka pengangguran di Bondowoso akan bertambah. Untuk merealisasikan penerimaan CPNS tahun 2021, pihaknya akan memangkas anggaran Sekretariat DPRD Bondowoso sebesar 850-an juta,” jelasnya.

Dana sebesar itu, lanjutnya, dialokasikan untuk pelaksanaan penerimaan 337 formasi CPNS, sehingga tidak ada alasan bagi Bupati menolak pelaksanaan penerimaan CPNS dengan alasan keterbatasan dana.

Disaat Pemkab Bondowoso terfokus persoalan defisit APBD yang tidak tercover atau tidak tertutupi silpa Tahun Anggaran 2020, sebenarnya ada peluang untuk mendapatkan dana dari sumber lain, salah satunya adalah dari pinjaman.

Menurut informasi dari pihak-pihak yang berkompeten, ada peluang mendapatkan dana pinjaman dari Bappenas, tanpa bunga dengan tenor sampai dengan 9 tahun. Sistem pembayaran menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan nilai pinjaman mencapai 200 miliar.

Tetapi menurut sumber yang sama, Pemkab sudah mengetahui ada peluang mendapatkan dana pinjaman tersebut. Tetapi tanpa alasan yang jelas, tidak memanfaatkannya dan lebih fokus melakukan refocusing anggaran untuk menyelesaikan persoalan defisit.

Saat ini, dana pinjaman dana 200 miliar dari Bappenas tersebut sudah diambil oleh kabupaten tetangga. Dan mendapat tambahan dana program sebesar 60 miliar, yang diperuntukkan melaksanakan Program Sertifikasi Destinasi Pariwisata. (sam/mzm)

Exit mobile version