Indeks

Kepala Bappeda Kabupaten Malang Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Malang

FT. Bupati Malang M Sanusi. (MemoX/nif).
FT. Bupati Malang M Sanusi. (MemoX/nif).

MEMOX.CO.ID – Tomie Herawanto, resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang setelah dilantik oleh Bupati Malang, M Sanusi, pada Selasa (19/8/2025) siang di Pendopo Agung Kabupaten Malang.

Pelantikan ini menandai tonggak baru bagi Tomie sebagai Pj Sekda, menggantikan Nurcahyo yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Sekda Kabupaten Malang.

Bupati Malang M Sanusi mengatakan bahwa, pertimbangan Tomie Herawanto di lantik jadi Pj Sekda Kabupaten Malang lantaran pengalamannya tidak bisa diragukan lagi. Selain itu, senioritas serta loyalitasnya cukup tinggi.

“Pengalaman serta senioritasnya dan bahkan menjadi publik figur,” jelasnya.

Kendati dengan demikian, pejabat senior Pemkab Malang yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang ini, dipilih jadi Pj Sekda Kabupaten Malang.

“Pak Tomie dilantik menggantikan Nurcahyo karena pak Nurcahyo masa jabatan tiga bulan menjadi Pj Sekda sudah habis,” jelasnya.

Alasan kenapa Nurcahyo yang juga menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang tidak diperpanjang kembali menjadi Pj Sekda Kabupaten Malang, ia mengaku tidak ada pertimbangan khusus. Memang ia tidak diperpanjang saja.

Sehingga ia dilantik menggantikan Nurcahyo yang sebelumnya dilantik pada 22 Mei 2025 di Pendopo Agung Kabupaten Malang menggantikan Nurman Ramdansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.

“Tidak ada alasan khusus. Karena tidak diperpanjang saja,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menambahkan bahwa, seluruh ASN wajib hukumnya untuk menaati dan menjalankan perintah pimpinan tanpa ada kata keberatan, tawar menawar dan sebagainya.

Sebab, baik itu mutasi atau rotasi, promosi maupun demosi jabatan, termasuk penunjukan Pj, Plt, maupun Plh, merupakan hak prerogratif Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Yang paling penting dan utama adalah seluruh proses dan prosedur tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (nif/ume).

Penulis: Haniffudin MussaEditor: Ume Hanifah
Exit mobile version