MEMOX.CO.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menegaskan, bekerja paruh waktu di kampus bagi mahasiswa diperbolehkan selama masih memiliki relevansi dan menunjang pengalaman.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Prof. Abdul Haris saat dihubungi, Jumat (27/9/2024).
“Pada prinsipnya, kerja paruh waktu di internal kampus bagi mahasiswa diperkenankan selama relevan dengan pengembangan kompetensi, menunjang pengalaman belajar mahasiswa, dilakukan dengan persetujuan (consent) mahasiswa,” kata Prof. Haris.
Prof. Abdul Haris menegaskan, selain itu kerja paruh waktu di internal kampus tidak terdapat unsur eksploitasi mahasiswa sebagai pekerja kasar.
Prof. Haris mengatakan, Kemendikbud memang mendorong inisiatif perguruan tinggi untuk mengembangkan kompetensi dan keterampilan mahasiswa.
Termasuk, salah satunya melalui partisipasi dan praktik kerja dalam kegiatan akademik dan non-akademik.
Beberapa kampus, lanjutnya, ada yang memberikan kompensasi pada mahasiswa yang bekerja paruh waktu atau ikut program magang di kampus.
Namun, beberapa kampus juga ada yang menganggap kerja paruh waktu sebagai bentuk partisipasi serta bagian dari pengalaman belajar atau magang akademis.
Dengan demikian, Prof. Haris menegaskan, kerja paruh waktu di kampus memang menjadi kewenangan perguruan tinggi untuk mengaturnya.
“Pengaturan spesifik mengenai pelaksanaan pekerjaan paruh waktu mahasiswa ditetapkan dengan kebijakan pemimpin universitas,” ucap Prof. Haris.
Sebelumnya diberitakan, Institut Teknologi Bandung (ITB) membuat kebijakan yang disosialisasikan mahasiswa lewat e-mail bahwa penerima beasiswa UKT wajib bekerja paruh.
Pihak ITB pun angkat bicara terkait polemik kewajiban bekerja paruh waktu untuk mahasiswa peneriman beasiswa UKT.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto, ITB tidak pernah mewajibkan mahasiswa untuk bekerja paruh waktu.
“Ada kesalahan persepsi dari mahasiswa, bukan mewajibkan tapi sebagai alternatif yang ditawarkan kepada mahasiswa,” kata Naomi, Kamis (26/9/2024).
Naomi menjelaskan, saat ini ITB tengah mengembangkan kebijakan sistem bantuan keuangan khusus atau Financial Aid System mahasiswa ITB yang sejalan dengan tujuan pendidikan. (*kc/cdp/mzm)