MEMOX.CO.ID – Seakan tidak ada kapoknya kembali Satlantas Polresta Malang Kota mengamankan puluhan pelaku balap liar berserta kendaraan yang berknalpot brong, Jum’at (06/04/2023) dini hari.
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Akhmad Fani Rakhim.Adapun lokasi yang menjadi sasaran patroli jajaran Satlantas Polresta Malang Kota yaitu di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sanan, Kecamatan Blimbing.
“Patroli antisipasi dan penindakan balap liar serta knalpot brong ini memang secara rutin di lakukan pihak kepolisian namun tindak membuat pelaku balap liar dan penggunaan knalpot brong mengalami penurunan.
Terbukti selama patroli yang berlangsung tersebut sebanyak 76 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan oleh tim gabungan patroli untuk kemudian di bawa ke Polresta Malang Kota.
Mengacu pada undang-undang nomor no 22 tahun 2009. Sudah para pelaku balap liar melanggar undang-undang tepatnya Pasal 115 angka b UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) yang menyatakan “pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang: b. berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.
Namun, tindakan yang diberikan hanya menjadi proses administrasi pelanggaran dapat dilakukan oleh para pelaku balap liar dan pengguna knalpot brong dengan didampingi oleh orang tua atau guru dengan membawa berkas-berkas keabsahan maupun identitas secara lengkap.
Seperti yang dikatakan Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Akhmad Fani Rakhim, sesuai dengan atensi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto bahwa segala bentuk tindakan yang kami lakukan selama patroli berlangsung agar kami selalu mengutamakan proses secara Humanis namun tetap tegas.
“Adik-adik kita yang terjaring dalam balap liar ini Kemudian kami bawa ke Polresta Malang kota untuk kami berikan edukasi dan pemahaman bahwa tindakan yang mereka lakukan tersebut menimbulkan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum kota Malang dan selain itu aksi balap liar juga dapat membahayakan diri mereka,” ucap mantan Kasat Lantas Polresta Banyuwangi ini. (*)
