Indeks
Hukum  

Kejari Kab Malang: di Tahun 2023 Ada 11 Perkara Diselesaikan dengan RJ

Ilustrasi proses penyelesaian perkara di dalam persidangan.

MEMOX.CO.ID – Sebanyak 11 perkara kasus tindak pidana umum (Pidum) yang ditangani Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Malang telah dilakukan restorative justice (RJ).

“Ada 808 yang kami terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah itu, 590 perkara masuk ke tahap persidangan, dan 11 perkara dilakukan RJ,” kata Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Malang Rachmat Supriady belum lama ini.

Restorative justice atau yang sering disebut RJ dilakukan untuk mengembalikan hukum kepada situasi sebelumnya agar kembali damai.”Karena penanganan sidang itu upaya terakhir,” lanjutnya.

Kasubsi Penuntutan seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Rendy Aditya Putra SH menambahkan, dalam penangan RJ ini, ada patokan-patokan yang bisa dilakukan RJ.

Misalnya, tersangka belum pernah dipidana. Kemudian ancaman hukumannya harus di bawah lima tahun. Kemudian kerugiannya (kerugian barang yang dicuri) di bawah Rp 2,5 juta.

“Ada patokan-patokan yang bisa dilakukan RJ. Kalau bisa dikembalikan ke situasi sebelumnya supaya damai,” ujarnya.

Sebab, seperti yang dikatakan Rendy, esensi RJ ini, pemulihan kembali kepada keadaan semula. Sehingga yang diperlukan adalah adanya perdamaian antara korban dengan pelaku.

“Asalkan pihak korban menyepakati proses RJ tersebut. Jika korban tidak menyepakati adanya RJ, maka tersangka akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku,” katanya.

Kata Rendy, tahun 2023 ini, ada dua perkara yang tidak mau di RJ. Yakni masalah KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan penganiayaan. Hal itu korbannya tidak berkehendak di RJ. Sedangkan di tahun 2022 lalu, ia menyebut sekitar ada satu perkara.

“Mereka mintanya tetap lanjut ke proses hukum. Kalau tahun 2022, sekitar ada satu perkara tentang pengrusakan yang tidak mau di RJ,” pungkasnya. (nif)

Exit mobile version