MEMOX.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang berhasil menangkap Koordinator Korlap proyek Jalan Rabat Beton inisial FE yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial FE, kasus dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton. Berhasil ditangkap petugas Kejari Jombang, Selasa (01/10/2024)
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Null Albar menyatakan terdakwa FE dalam perkara Tipikor proyek pembangunan jalan rabat beton.
Ditambahkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jombang Dody Novalita, ia menjelaskan, terdakwa FE ditangkap saat menghadiri sidang ketiga kasus dugaan korupsi yang bersumber dari anggaran dana hibah Provinsi Jatim tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa 1 Oktober 2024.
“Sebelumnya terdakwa FE sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jombang pada 27 Oktober 2023. Selanjutnya kita lakukan pemantauan di lokasi pada tanggal 5 Februari 2024 sampai 16 Mei 2024,” ucapnya.
Dikatakan oleh Dody , pada sidang tanggal 18 September 2024 dan sidang pada 24 September 2024 di Pengadilan Tipikor Surabaya terdakwa FE tidak hadir dalam persidangan.
“Akhirnya, pada sidang tanggal 1 Oktober 2024 pihak Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan bahwa tersangka ini ada. Setelah tersangka DPO mengikuti sidang maka sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya dibuka kembali oleh majelis hakim,” jelasnya.
Ada pun saat sidang, hakim menetapkan melalui penetapan bahwa terdakwa FE dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Jombang / Lapas Kelas IIB Jombang.
Ia menjelaskan, total kerugian negara dari hasil audit ada sekitar 1,8 Miliar dari 21 pokmas yang menerima bantuan hibah rabat beton.
Untuk mempertanggungjaeabkan, FE didakwa dengan pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b, subsidair pasal e Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungkasnya. (wis)