MEMOX.CO.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang gelar rapat koordinasi pensertifikatan fasilitas umum di atas tanah kas desa tahun 2024.
Rapat ini untuk menindaklanjuti arahan hasil evaluasi monev MCP-KPK Area Pengelolaan Aset Daerah tanggal 11 Oktober 2023 dan hasil monitoring dan evaluasi MCP – KPK Tanggal 20 Agustus 2024 terkait kebutuhan dokumen Pelepasan Hak atas Fasum yang berdiri diatas TKD, yang diperlukan dalam pensertipikatan di Kantor Pertanahan Jombang.
Tujuan diadakannya rapat koordinasi untuk memberikan penjelasan lebih detail tentang pembuatan dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Fasum yang menjadi syarat dalam proses pensertipikatan. Rapat koordinasi bertempat di Kantor Pertanahan di Ruang Rapat Bung Tomo Pemkab Jombang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang Muhammad Nashrulloh saat melaporkan kegiatan menyampaikan, hingga saat ini, aktivitas dan progres penyelesaian pensertipikatan Fasum di atas TKD yang kita lakukan, selalu mendapat pemantauan dan evaluasi oleh Tim dari KPK-RI.
Dengan demikian, BPKAD Kabupaten Jombang membutuhkan kerjasama dari seluruh pihak untuk dapat menyelesaikan tugas dengan baik sesuai dengan target waktu yang telah diberikan oleh Tim MCP – KPK.
“Kami berharap, setelah dilaksanakan rapat koordinasi pensertipikatan fasilitas umum di atas tanah kas desa tahun 2024 ini, Pemerintah Desa terkait dibawah koordinasi masing-masing Camat dapat segera menindaklanjuti dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan,” harapnya.
Sementara, proses pensertipikatan fasilitas umum yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) dapat segera dilaksanakan dengan tuntas, sebagaimana arahan dari Tim Korsubgah – KPK RI, serta kegiatan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban BPKAD agar proses pensertifikatan BMD Kabupaten Jombang dapat berjalan lancar. Selasa ( 1/10/2024)
Ditempat sama, Asisten Administrasi Umum Daerah (Setdakab) Kabupaten Jombang Syaiful Anwar saat diwawancarai menyampaikan, beberapa aset-aset yang berdiri di atas tanah kas Desa khususnya di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan karena ada beberapa aset itu yang masih digunakan maka harus di sertifikatkan hak pakai kepada Pemerintah Kabupaten Jombang.
Ia menyebutkan, dengan dilakukannya sertifikatkan hak pakai kepada Pemerintah Kabupaten Jombang semata-mata supaya kami bisa melakukan investasi, baik pemeliharaan aset maupun yang lain-lain pada aset yang sudah menjadi sertifikatkan hak pakai kepada Pemerintah Kabupaten Jombang.
Menurutnya, fasilitas umum yang tidak bersertifikat Pemkab Jombang tidak bisa dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten jika belum dimiliki oleh Pemkab selaku hak guna pakai dan Pemkab juga tidak bisa melakukan pemeliharaan.
“Tidak menutup kemungkinan juga ada beberapa aset yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) bahwa pada saat fasilitas umum itu sudah tidak digunakan lagi untuk pelayanan umum maka akan di kembalikan kepada desa untuk digunakan oleh desa sebagaimana keperluan yang ada ditingkat Desa,” Pungkas Syaiful. (wis)