“Sebelumnya sudah melakukan operasi, lalu mengeluarkan cairan yang masuk di bagian perut. Namun pada akhirnya meninggal dunia,” katanya.
Sedangkan untuk pengendara Honda Beat N 5341 GJ atas nama Nandaka Bagus Putra warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dinyatakan selamat dan sudah pulang ke rumahnya setelah mendapat perawatan di RS Prima Husada.
Dalam kesempatan yang sama Agnis menyebut, sang sopir layak ditetapkan sebagai tersangka lantaran melaju dengan kecepatan sedang. Namun saat tiba di TKP, ada kendaraan Honda Beat N 5341 GJ yang dikendarai Nandaka Bagus Putra berjalan searah didepannya.
“Karena ada rel kereta api dia mengurangi kecepatannya. Lalu Bus yang berjalan dengan kecepatannya 40km per jam dan persenelingnya masuk gigi empat tidak nutut. Injak rem tidak berfungsi,” katanya.
Akhirnya banting setir ke kanan. Namun, dari arah berlawanan ada kendaraan Honda Supra N 5719 EAY yang dikendarai M Panding Utomo dan Honda Vario DK 6925 ADI yang dikendarai Eny Hari Purwati.
Tak berhenti disitu, Bus terus bergerak dan menabrak kontainer L 9626 UI yang dikemudikan Sudarto. Akibat kejadian tersebut pengendara kendaraan Honda Supra N 5719 EAY mengalami luka pada kepala dan meninggal dunia dalam perawatan di RSSA Kota Malang dan Eny Hari Purwati sebagai korban kedua. (nif)
Baca juga: Pembangunan Satpas SIM Prototype Polres Malang Sudah Capai 72 Persen






