Hukum  

Kecelakaan Bus, Polres Malang Tetapkan Sopir Bus Tentrem Tersangka

KETERANGAN: Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis saat memberikan keterangan pers

MEMOX.CO.ID – Polisi telah menetapkan tersangka dalam kecelakaan Bus Tentrem yang menabrak tiga pengendara motor dan satu Truk Kontainer di area perlintasan kereta api (KA) Kecamatan Singosari Kabupaten Malang pada Rabu (13/9/2023) lalu.

Sang sopir Bus yang bernama Puryono, warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat (15/9/2023) lalu.

“Iya, kejadian pada tanggal 13 September pukul 12.15 WIB di Jalan Raya Singosari telah kami tetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya,” kata Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Kamis (21/9/2023).

Pasal yang disangkakan yakni pasal 310 ayat (4), ayat (3) dan ayat (2). Selanjutnya penyidik segera mingrimkan kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

Memang, dalam insiden tersebut, Agnis mengatakan telah merengut dua korban jiwa. Korban pertama atas nama M Panding Utomo warga desa Dengkol, Kecamatan Singosari, pengendara Honda Supra N 5719 EAY. Ia meninggal dalam perawatan di Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Kota Malang pada saat kejadian.

Kemudian, korban kedua atas nama Eny Hari Purwati warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari pengendara Honda Vario DK-6925-ADI. Dia meninggal pada tanggal 20 September 2023 lalu di RSSA Kota Malang.

Baca juga: Jelang 1 Oktober, Polres Malang Gelar Doa Bersama untuk Korban Kanjuruhan