Kebakaran Hebat di Hong Kong, Dua PMI Asal Kabupaten Malang Diduga Meninggal Dunia

MEMOX.CO.ID – Kebakaran hebat di kompleks apartemen Wang Fung Court di Tai Po, Hong Kong, Rabu (26/11/2025) lalu, mengakibatkan beberapa penghuni mengalami luka berat hingga meninggal dunia. Salah satu dari mereka adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Malang.

Menurut informasi yang beredar luas di media sosial, hingga saat ini dilaporkan sudah ada dua PMI asal Kabupaten Malang dilaporkan meninggal akibat kebakaran tersebut. Mereka yakni Erawati warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, dan Siti Khotimah warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Yudhi Hindarto mengaku, dirinya masih terus mendalami informasi tersebut. Ia telah berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi hingga ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Indonesia.

“Kami menunggu KP2MI maupun KJRI-nya dulu mengenai adanya PMI minggal di Hong Kong tersebut,” katanya Minggu (30/11/2025).

Jika sudah ada pemberitahuan resmi dari kementerian KP2MI dan Provinsi ke Disnaker Kabupaten Malang, Yudhi Hindarto mengaku, baru ia akan bertindak. Namun untuk Siti Khotimah ketika di lacak di Siap Kerja, ia belum tercatat di sistem tersebut.

Jika demikian, diakui Yudi, bisa jadi korban berangkat secara ilegal ke Hong Kong. Tetapi ini belum bisa dipastikan maupun disimpulkan demikian. Karena Disnaker masih terus mendalami adanya dugaan PMI asal Kabupaten Malang meninggal dunia tersebut.

“Kalau memang ilegal, pemulangannya tetap difasilitasi negara. Kalau benar-benar tidak mampu, harus ada surat keterangan dari desa,” jelasnya.

Sementara itu, Tri Darmawan, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Malang membenarkan jika ada dua PMI asal Kabupaten Malang meninggal akibat kebakaran di apartemen Wang Fung Court di Tai Po, Hongkong. Terbaru, warga Kecamatan Kepanjen juga dilaporkan meninggal dunia.

“Jadi sudah ada dua orang PMI asal Kabupaten Malang meninggal dunia akibat kebakaran tersebut. Dan ini sudah saya konfirmasi ke suaminya, memang betul yang bersangkutan bekerja di Hongkong,” katanya.

Saat ini ia terus berkoordinasi dengan pihak relawan di Hong Kong maupun Kementerian untuk mengurus kepulangan jenazahnya. Secara prosedur, biasanya paling cepat dua Minggu jenazah bisa dibawa pulang, karena masih diotopsi.

“Paling cepet dari kejadian kurang lebih dua minggu. Tergantung nanti dari Hong Kong gimana. KJRI juga belum menghubungi kami,” katanya.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (26/11/2025) sore waktu setempat terjadi kebakaran besar di kompleks perumahan Wang Fuk Court di Tai Po, Hong Kong. Kebakaran ini menewaskan sedikitnya 44 orang dan membuat ratusan orang belum ditemukan.

Sementara warga Kabupaten Malang yang bekerja di sana, diakui Tri Darmawan kurang lebih lima ribu orang. Saat ini pihak Disnaker masih terus mendalami dan mendata korban asal Kabupaten Malang. (nif/ume).