KB Samsat Karangploso Melalui “Polantas Menyapa “Ingatkan WP Segera Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak

Program Pemutihan Pajak Jatim Tahap II Tahun 2025

MEMOX.CO.ID – Satlantas Polres Malang melalui program “Polantas Menyapa” secara gencar melakukan sosialisasi sehubungan program pemutihan pajak Jatim tahap II tahun 2025 yang berakhir pada tanggal 31 November 2025, Kamis (6/11/25).

Kegiatan sosialisasi kali ini dilaksanakan di KB Samsat Karangploso ratusan masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor mendapatkan sosialisasi dari Baur STNK KB Samsat Karangploso Aiptu Heru Purnomo sehubungan program pemutihan pajak Jatim tahap II tahun 2025.

HUMANIS: Baur STNK KB Samsat Karangploso Aiptu Heru saat memberikan penjelasan kepada masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor

Seperti yang dikatakan Kasat Lantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska, hadirnya program “Polantas Menyapa” ini sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

“Pada intinya dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yakni bagi pemilik kendaraan yang menunggak, pemutihan pajak adalah kesempatan emas untuk melunasi kewajiban tanpa terbebani denda menumpuk,” jelasnya.

AKP Chelvin juga menyampaikan kalau program Pemutihan sendiri adalah program dari pemerintah daerah atau pemda dimana Anda tidak perlu membayar denda keterlambatan atau juga dengan tunggakan pajak Anda.

“Program penghapusan denda ini dilakukan untuk meringankan beban pemilik motor dalam membayar pajak yang terlambat, sedangkan untuk program pemutihan tahap II dimulai sejak 1 Oktober hingga 31 November 2025,” himbaunya.

Rian (32) warga Desa Ngijo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang saat dikonfirmasi mengatakan sangat terbantu sekali hadirnya program Polantas Menyapa ini kita bisa langsung menanyakan kepada petugas pelayanan apa ada kendala dalam kepengurusan kendaraan bermotor.

Seperti yang saya alami sendiri saat saya mengurus lima tahunan kendaraan saya yang mana kendaraan wajib hadir untuk melakukan cek phisik kendaraan dengan membawa STNK dan BPKB aslinya.

“Awalnya saya kira kendaraan tidak perlu dibawa ke Samsat ternyata wajib dihadirkan untuk menjalani cek phisik bantuan setelah saya diberi penjelasan dari petugas layanan yang terlihat sangat humanis, termasuk penyampaian adanya program pemutihan pajak ,”akunya. (fik)