Hukum  

Kasus Penyerobotan Tanah oleh H Rofi’i Masih Diteliti JPU Kejari Kab Malang Belum P-21

Kantor Kejari Kab Malang

MEMOX.CO.ID – Hingga kini kasus penyerobotan dan pengerusakan lahan/tanah di Dusun Krajan Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang yang diduga dilakukan H Rofi’i masih dalam proses pemeriksaan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kamis (10/08/2023).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Rendy Aditya saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini dokumen masih dipelajari lebih lanjut jika lengkap akan segera ditetapkan P-21.

“Yang pertama sudah P-19, balik terus kita ekspos ada beberapa petunjuk yang harus di lengkapi. Sekarang kembali ke Kejari,” kata Rendy Aditya.

Hal senada juga disampaikan Kasat Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus mengatakan, ada waktu 14 hari sejak dokumen diterima 31 Juli 2023 untuk diteliti oleh JPU. Setelah itu JPU akan menentukan sikap.

“Jadi sebelum tanggal 14 Agustus 2023 harus menentukan sikap dan kita teliti. Kalau syarat terpenuhi langsung P-21 kalau belum ada ya disuruh melengkapi. Berkas sudah dikembalikan dan masih diteliti nanti tanggal 14 harus jelas,” ujar Deddy.

Sementara pelapor Muhammad Nizar (31 tahun) mendatangi langsung Kejari Kabupaten Malang untuk mempertanyakan progres pelaporan yang dia lakukan. Nizar bertemu langsung dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Rendy Aditya dan Kasat Intelejen Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus.

“Saya ingin mempertanyakan progresnya. Karena ini kan terlapor sudah tersangka tapi berkas masih P-19 belum P-21,” tutur Nizar.

Sebelumnya, Nizar dikagetkan dengan tanah milik orangtuanya yang ada di Dusun Krajan Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang tiba-tiba dibuldoser oleh orang. Tanah yang selama ini menjadi lahan tebu keluarga dibuldoser oleh H Rofi’i Iswahyudi warga Desa Gampingan, Pagak.

“Kronologis awal mula dapat kabar dari tetangga tanah saya di buldoser sama Haji Rofi’i. Saya langsung ke TKP saya menemuinya. Saya tanyakan soal keberanian buldoser tanah yang bukan haknya. Terus dia jawab tanah sudah dibeli lewat si A dengan harga Rp1,5 miliar,” kata Nizar.

Peristiwa itu terjadi pada sekira Juni 2022 lalu. Nizar sempat mempertanyakan soal bukti kepemilikan tanah dari H Rofi’i namun tidak bisa menunjukan. Keluarga Nizar lantas mengajak H Rofi’i untuk berunding secara kekeluargaan.

“Haji Rofi’i saya tanya soal bukti kepemilikan juga tidak bisa menunjukan. Saya ajak kekeluargaan dua kali pertemuan di rumah saya Haji Rofi’i nantang ke jalur hukum kalau dia gak salah. Akhirnya saya laporkan atas dasar penyerobotan dan pengerusakan tanah,” ujar Nizar.

Nizar menuturkan, laporan soal penyerobotan dan pengerusakan tanah dia lakukan pada September 2022 lalu. Pada Januari 2023 berkas kasus ini sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Disini Nizar merasa tidak ada kepastian hukum sebab kasus ini tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21.

“Dari Februari 2023 awal sampai sekarang saya konfirmasi ke penyidik (polisi) jawabanya sudah dikirim ke kejaksaan. Terus di kejaksaan masih ada yang kurang. Berkas dikirim ke penyidik setelah dilengkapi saya dibantu saksi orangtua kembali ke kejaksaan. Dan sekarang dikembalikan ke penyidik katanya kurang masih ada yang kurang,” tutur Nizar.

Pada bulan Juni 2023 lalu. Nizar sempat ke Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang untuk mengkonfirmasi kelanjutan kasus yang dia laporkan. Disana Nizar mengaku tidak mendapat jawaban yang jelas. Bahkan dia menyebut mendapat jawaban di luar pokok perkara.

“Intinya segera dinaikkan ke P21. Tanah di Pagak ini warisan dari keluarga sejak awal 1 hektare kurang dikit luasnya, yang di buldoser hampir semua. Tanah atas nama ibu. Keluarga tidak pernah menjual tanah selama ini tanah digunakan untuk menanam tebu,” tutur Nizar.

Saat dikonfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan kalau kasus tersebut sudah P-21. (*)