Kasus Pengadaan Lahan SMAN 3 Batu, Eddy Murtono Akui Sudah Dipanggil Kejaksaan

KASUS: Bangunan SMAN 3 Batu yang berada di Desa Sumbergondo Kecamatan Bumiaji Kota Batu. (*)

Kota Batu, Memox.co.id – Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batu, Eddy Murtono mengakui sudah dipanggil Kejaksaan Negeri Kota Batu. Hal itu terkait dugaan mark up pengadaan lahan SMAN 3 di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

“Saya sudah pernah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Batu. Ya karena pada saat itu saya menjabat di bagian BPKAD Pemkot Batu,” kata Eddy Murtono yang kini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kota Batu, Kamis (09/07/2020).

Ia paparkan pada saat di Kejari Batu ditanya oleh penyidik seputar proses pembelian lahan. “Saya katakan  pengadaan lahan SMAN 3 itu luasnya sekitar 8000 meter. Sedangkan besaran harganya sekitar Rp 8 miliar sekian,” kata Eddy seraya tambahkan semua pertanyaan penyidik sudah dijawab dengan jelas.

Terpisah, Sekretaris Desa (Sekdes) Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Sutrisno mengaku juga pernah dipanggil Kejari Kota Batu. Ia dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Batu terkait pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu tersebut.

“Sekitar dua pekan lalu saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan. Itu mulai pukul 09.00 sampai pukul 15.30 WIB. Pihak desa tidak mengerti dan hanya sebatas ketempatan sosialisasi saja di Kantor Desa. Saya hanya dimintai keterangan batas tanah dan penggarap tanah saat itu siapa,” katanya.

Selanjutnya, Sutrisno mengaku dari tim Kejaksaan Batu sudah turun lapangan. Mereka mengecek lahannya. “Saya juga diajak mengecek lokasi saat itu oleh tim kejaksaan. Saya diminta menunjukan batas – batasnya dan siapa penggarap tanah saat itu,” terangnya.

Tanah tersebut kata dia, sebelumnya milik leluhur dari Pak Sutrisno dan H Sueb. “Kemudian tanah itu dibeli beberapa warga. Lalu oleh warga dijual kepada juragan Pak Tris dari Malang. Informasinya nama pembelinya di Malang. Namanya Bu Maria Sigit,” paparnya.

Meski begitu, Sutrisno mengaku tidak pernah mengetahui Bu Maria Sigit. Hanya saja , lanjut dia, nama Bu Maria Sigit itu muncul, setelah pihak Pemkot Batu pada saat meminjam tempat di Kantor Desa untuk melakukan sosialisasi terkait rencana pengadaan tanah tersebut.

“Ya hanya sebatas itu yang saya ketahui. Karena tanah itu sudah bersertifikat maka terkait itu semua saat itu tidak melibatkan pihak desa,” akunya.

Saat ditanya terkait pasaran harga tanah di wilayahnya pada tahun 2014, menurut Sutrisno sekitar Rp 500 ribu atau dibawah Rp 1 juta. “Harganya saat itu sekitar Rp 500 ribu dan dibawah harga Rp 1 juta. Tapi saat itu saya tahunya di lahan itu ada 7 petak atau 7 bidang,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu warga yang notabene selaku perantara atau makelar tanah tersebut, Siswoyo menjelaskan bila jual beli tanah itu sudah selesai. Dia pun menegaskan jika sudah tak memikirkan masalah fee karena telah berlalu.

Saat ditanya pasaran harga tanah di wilayahnya pada saat itu, menurut dia, berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu. “Ya sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu saat itu. Dan saya juga sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Batu,” bebernya saat dikonfirmasi di kediamannya.

Saat disinggung ada beberapa pertanyaan dan besaran harga tanah yang dijual, Siswoyo mengaku tidak tahu. Dia juga mengaku lupa soal berapa pertanyaan dari pihak penyidik. “Waduh itu agak lama saya dipanggil. Jadi saya lupa dan besaran transaksi tanah itu saya juga tidak tahu,” timpalnya.

Sebagaimana diketahui Kejari Batu saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait pengadaan tahan untuk lahan SMAN 3 Batu. Kejari dalam kasus ini sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan. Beberapa sumber menyebutkan dalam pengadaan lahan ini muncul kejanggalan, luas lahan 8.500 meter persegi harga belinya sebesar Rp 8 miliar tetapi pengeluaran yang ada di LKPJ pada tahun 2014 sebesar Rp 14 miliar. (*)