Hukum  

Residivis Curanmor di Dor Satreskrim Polresta Malang Kota

RILIS: Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus saat rilis kasus Curanmor dengan barang bukti termasuk tersangka yang mendapat hadiah timah panas oleh petugas

Malang Kota,Memox.co.id – Satreskrim Polresta Malang Kota tangkap residivis pelaku Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) berinisial AS(22) saat melaksanakan aksinya di perumahan Jalan Kaliurang Klojen Kota Malang, Kamis (09/07/2020).

Pelaku AS saat melaksanakan aksinya ditemani 2 temanya yang kini masih dalam pengejaran Satreskrim Polresta Malang Kota.

Dari pengakuan tersangka dirinya bersama kedua temannya yang berinisial BG dan SJ , sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu melihat setuasi target operasi.

Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.I.K.MH Kapolresta Malang Kota dalam keterangannya mengatakan, saat mau ditangkap tersangka AS mencoba melakukan perlawanan.

“Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan akhirnya anggota kami melumpuhkan tersangka dengan timah panas,” terangnya.

Dikatakan juga olehnya,dari catatan kepolisian Polresta Malang Kota AS bersama dua temannya yang kini masih buron pernah melakukan aksi yang sama ditiga lokasi yang berbeda  termasuk dikawasan perumahan Jalan Kaliurang, atas perbuatannya AS dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.(fik)