Indeks
Hukum  

Kasus Guru Tampar Murid di Dampit Malang Berakhir Damai

FT. Proses pencabutan laporan guru yang dilaporkan lantaran menampar siswinya. (MemoX/istimewa).
FT. Proses pencabutan laporan guru yang dilaporkan lantaran menampar siswinya. (MemoX/istimewa).

Malang, MEMOX.CO.ID – Kasus guru honorer SMP swasta yang dilaporkan ke polisi di Kecamatan Dampit Kabupaten Malang berakhir damai. RP (39) dilaporkan lantaran menampar siswinya DE pada 28 September 2024 lalu lantaran mengumpat atau mengeluarkan kata-kata kotor.

Pilihan jalan damai itu dilakukan pada Jumat (6/12/2024) kemarin, di ruang Satreskrim Polres Malang, didampingi kuasa hukum, keluarga korban, guru serta anggota dewan DPRD Kabupaten Malang.

Kanit Unit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana menyampaikan, kesepakatan damai dan mencabut laporannya dilakukan dengan tanpa adanya paksaan. “Tadi mereka membuat kesepakatan dan saling memaafkan. Pihak korban mencabut laporannya,” terangnya.

Sebagai informasi, RP dilaporkan lantaran menampar siswinya DE pada 27 Agustus 2024 di dalam kelas. Ia menampar bermula saat RP guru agama menanyakan prihal salat subuh kepada muridnya.

“Nah, ada 3 orang salahsatunya korban mengakui tidak salat subuh. Sehingga pak guru menyuruh untuk ke depan,” katanya.

Pada saat perjalanan dari bangku kelas ke depan, dari pengakuan korban, ada salah satu temannya yang membuat risih sehingga melontarkan kata tidak pantas. Kemudian sang guru mengira, kalimat itu dilontarkan kepadanya. Di sanalah, RP menampar DE untuk mendisiplinkan sang murid.

Tidak berhenti disitu, RP menanyakan prihal tidak salat subuh. Akan tetapi, DE terdiam dan dilakukan penamparan yang kedua. Sehingga buntut dari kejadian tersebut, sang guru dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Kejadiannya pada 27 Agustus 2024 dan dilaporkan 28 September 2024 lalu,” katanya.

Sementara itu, anggota dewan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Zulham Ahmad Mubarok, membenarkan pencabutan laporan dengan memilih jalan damai. Pencabutan itu tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun.

“Saya mendatangi orang tua korban, dan guru untuk kami bujuk untuk membuat surat kesepakatan pencabutan laporan,” katanya.

Di dalam isi surat itu, hak-hak korban yang masih kelas 9 ini terpenuhi. Misalnya bisa ke sekolah tanpa dibully. Kemudian ancaman lewat medsos dibantu meng counter. Dan soal keberlangsungan kelanjutan sekolahnya juga dibantu.

“Harapannya setelah lulus SMP ini bisa dibantu ke SMK, karena ada ancaman di blacklist di semua sekolah Malang Raya karena kasus ini viral. Nah orang tuanya kan takut. Dan Alhamdulillah kami penuhi dengan kordinasi dengan dinas pendidikan,” jelasnya.

Politisi Partai PDIP ini menambahkan, memang kejadian bermula saat sang guru ingin mendisiplinkan murid lantaran mengumpat. Namun pihak orang tua yang tidak menerimanya langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. Kemudian kasus ini damai jika sang guru membayar uang damai sebesar Rp70 juta.

“Memang angka itu emosional sebagai orang tua yang tidak mau anaknya disakiti,” katanya.

Namun, hal itu dinilai berlebihan. Karena sang guru hanya ingin mendisiplinkan perilaku anak yang tidak pantas diucapkan. Kemudian juga, berbicara alat bukti, lanjut Zulham, visum tidak ada, dalam artian alat buktinya lemah.

“Sebenarnya alat bukti lemah cuman kan terlanjur viral?, dan nanti hari Senin dikumpulkan lagi mulai Dinas Pendidikan Kepolisian, Media untuk mengklarifikasi dan saat ini sudah damai,” pungkasnya. (nif).

Exit mobile version