Dialog Publik bertema “Darurat Narkoba: Ancaman Nyata terhadap Generasi Muda dan Masa Depan Bangsa”
MEMOX.CO.ID – Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono dalam Dialog Publik bertema “Darurat Narkoba: Ancaman Nyata terhadap Generasi Muda dan Masa Depan Bangsa” yang digelar Republik Mahasiswa Ngali (Reman Malang) di ruang rapat DPRD Kota Malang, Senin, (14/09/2026).
Peredaran dan penyalahgunaan narkoba menjadi ancaman nyata bagi generasi muda, termasuk di Kota Malang yang memiliki karakteristik sebagai kota pendidikan, pariwisata, serta memiliki banyak titik aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan dinilai membutuhkan keterlibatan kepolisian, keluarga, lingkungan pendidikan, hingga masyarakat,” ujar Hendro pria asal Kota Malang ini.
Lebih jauh Kompol Hendro menjelaskan, dampak penyalahgunaan narkoba tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga dapat menurunkan kemampuan kognitif, memicu gangguan psikologis, menurunkan produktivitas, serta berpengaruh terhadap kualitas sumber daya manusia.
Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berdampak lebih luas terhadap kehidupan sosial dan masa depan bangsa. Menurutnya, ancaman tersebut semakin perlu diwaspadai karena pola peredaran narkoba terus berkembang.
Bahan paparan Polresta Malang Kota mencatat adanya peningkatan penggunaan narkotika sintetis dan obat-obatan terlarang jenis baru, sementara media sosial dan pasar gelap daring turut dimanfaatkan sebagai sarana peredaran. Kota Malang, lanjut Hendro, memiliki sejumlah karakteristik yang membuat wilayah tersebut berpotensi menjadi sasaran peredaran narkoba.
“Selain menjadi daerah penunjang pariwisata, Kota Malang merupakan kawasan pendidikan dengan lebih dari 62 perguruan tinggi, memiliki banyak tempat hiburan, menjadi lokasi transit, serta memiliki populasi usia muda yang terus berkembang,” jelasnya.
Lanjutnya, dari sisi penegakan hukum, data Satresnarkoba Polresta Malang Kota dalam bahan paparan menunjukkan 270 kasus narkoba dengan 266 tersangka pada 2025. Sementara hingga Agustus 2026 tercatat 275 kasus dengan 276 tersangka. Data tersebut menunjukkan penanganan perkara narkoba masih menjadi salah satu fokus penting kepolisian di wilayah Kota Malang.
Hendro juga memaparkan bahwa sejumlah perkara yang ditangani kepolisian berkaitan dengan dugaan jaringan peredaran antarwilayah. Ganja dan sabu disebut menjadi bagian dari perkara yang melibatkan jaringan tersebut, dengan dugaan salah satu faktor pendorongnya adalah besarnya potensi pasar di Kota Malang.
Namun, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Hendro mendorong penguatan langkah preventif dan edukasi yang lebih dekat dengan karakter generasi muda, antara lain melalui video atau film bertema narkoba serta kegiatan olahraga.
“Upaya pencegahan harus dilakukan bersama, dengan pendekatan yang dekat dengan generasi muda,” kata Hendro.
Komunikasi terbuka antara orang tua dan anak, perhatian terhadap lingkungan pergaulan, serta edukasi mengenai bahaya narkoba dinilai penting untuk mendeteksi perubahan perilaku sejak dini.
Selain pencegahan dan penindakan, penanganan penyalahguna juga mencakup aspek rehabilitasi. Bahan paparan menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dialog publik tersebut menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman generasi muda kususnya mahasiswa mahasiswi, mengenai bahaya narkoba sekaligus mendorong keterlibatan mahasiswa dan masyarakat dalam pencegahan.
Polresta Malang Kota menempatkan penegakan hukum, edukasi, pengawasan lingkungan, dan kolaborasi masyarakat sebagai bagian yang saling melengkapi dalam menghadapi ancaman narkoba.(fik/hms)
