Indeks

Kapolresta Malang Kota: Penetapan Jalan Ijen Zona Physical Distancing Suatu Misi Kemanusiaan

Kota Malang Tetapkan Jalan Ijen Kawasan Physical Distancing

Kota Malang,Memox.co.id- Kapolresta Malang Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.Sos., S.I.K. MH bersama Forpimda Kota Malang secara resmi menetapkan kawasan jalan Ijen masuk dalam zona atau kawasan physical Distancing (pembatasan jarak secara fisik), Sabtu (28/03/2020).

Penetapan kawasan jalan Ijen menjadi kawasan physical distancing merupakan hasil dari Rakor ( Rapat Koordinasi) Polresta Malang Kota dengan Forpimda Kota Malang dan instansi terkait lainnya.

SEMPROT: Mobil water Canon Polresta Malang Kota saat melakukan penyemprotan disinfektan disepanjang jalan raya Ijen

Sebelumnya kegiatan dilaksanakan apel pasukan yang dihadiri Dandim 0833/Kota Malang Letkol Inf Tommy Anderson, Walikota Malang Drs. H. Sutiaji, Sekda Pemkot Malang ,Drs.Wasto, SH. MH serta komponen bangsa yang tergabung dalam kegiatan pencegahan Covid-19.

Kepada Memox.co.id Kapolresta Malang Kombes Pol Dr Leonardus menjelaskan, perlu diketahui physical distancing akan semakin efektif jika orang mengurangi berpergian, keluar rumah atau keluar kota apalagi berkumpul.

Memang dilematis juga bagi mereka yang mengharuskan diri keluar rumah pastinya belum siap, tapi suka tidak suka, mau tidak mau, siap tidak siap harus menyesuaikan diri.” Dibutuhkan kreatifitas menghadapi situasi seperti ini,’ ucapnya.

Dikatakan juga olehnya, dengan telah ditetapkannya jalan Ijen menjadi kawasan physical distancing bisa dikatakan ini adalah misi kemanusiaan yang harus kita dukung.

“Mengingatkan betapa pentingnya prinsip menjaga jarak yang kini dianjurkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan Pemerintah untuk menghindari kemungkinan ancaman dan penularan Covid-19,” tuturnya.

SINERGITAS: Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus bersama Forkopimda Kota Malang dalam giat penetapan kawasan jalan Ijen menjadi kawasan physical distancing

Dengan telah ditetapkan jalan Ijen kawasan physical distancing  khusus hari Sabtu dan Minggu sejak  pukul 08.00 pagi hingga -12.00 siang dan malamnya sejak pukul 19.00- 23.00 wib. Pada jam tersebut  dilarang melakukan aktivitas dalam bentuk apapun.

Tujuan utamanya penetapan kawasan jalan Ijen menjadi kawasan physical distancing untuk membatasi kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit di wilayah tertentu.

Dengan ditetapkan kawasan jalan Ijen menjadi  kawasan physical distancing sebagai langkah preventif mencegah penyebaran wabah virus corona di lingkungan masyarakat sekitar.(fik)

Exit mobile version