Apel Pasukan Gabungan Pelaksanaan PPKM Jilid II
Kota Malang, Memox.co.id – Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Jilid II. Forpimda Malang Raya menggelar apel pasukan gabungan pasukan se-Malang Raya di Lapangan Brawijaya Rampal Kota Malang, Minggu (31/01/2021) pagi.
Penerapan PPKM jilid 2 di Malang Raya sudah berjalan sepekan yang akan berlangsung hingga tanggal 8 Februari 2021. Tim gabungan penanganan Covid-19 TNI-Polri bersama instansi terkait lainnya masih terus memasifkan dan memperkuat upaya penegakan aturan PPKM kepada masyarakat.
Usai mengikuti kegiatan tersebut Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leo Simarmata mengatakan, saat ini penanganan penyebaran Covid-19 tidak hanya berpangku tangan dengan aparat pemerintah saja melainkan tanggung jawab semua komponen masyarakat.
“Meningkatkannya kasus Covid-19 belakangan ini membuat pemerintah mengambil kebijakan PPKM, melalui instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 – 25 Januari 2021 dan diperpanjang hingga tanggal 8 Februari 2021,” ujarnya.
Kapolresta Malang berharap masyarakat menyadari kalau penerapkan PPKM sama sekali bukan ingin memperlambat atau membatasi usaha masyarakat, melainkan tahapan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 seperti yang disampaikan Forkompinda Jatim.
Baca Juga: Humanisnya Polisi Kota Malang, Bagikan 1000 Masker ke Aremania
“Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kerjasama dari seluruh masyarakat yang memiliki usaha agar turut serta mendukung pelaksanaan PPKM ini demi keselamatan kita bersama di dalam melewati masa Pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Apel pasukan gabungan yang diikuti Forpimda Malang Raya dihadiri Wali Kota Malang Sutiaji, Danrem 083/Bdj Kol Inf Irwan Subekti, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Dandim 0818 Letkol Inf Yusub Dody Sandra, Dandim 0833/Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona. (fik)
