Hukum  

Kapolresta Malang Kota Ingatkan, Jangan Bawa Partai Politik di Kegiatan Sosial Polri

Kapolresta Malang Kota Ingatkan, Jangan Bawa Partai Politik di Kegiatan Sosial Polri
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto.

MEMOX.CO.ID– Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto (Buher) mengingatkan seluruh anggotanya untuk tidak mencampur-adukkan kegiatan sosial dengan kegiatan partai politik manapun jelang Pemilu 2024, Kamis (23/11/2023).

Pernyataan tersebut disampaikan orang nomor satu di jajaran kepolisian Polresta Malang Kota di setiap pertemuan dengan perwira maupun saat memimpin apel. Termasuk saat menerima kunjungan pengurus PWI Malang Raya di ruang kerjanya,  Rabu ( 22/11/2023).

“Saya selalu ingatkan kepada seluruh jajaran untuk tidak membawa satupun partai politik dalam setiap kegiatan social,” tanda Kombes Pol Budiher, panggilan akrab Kapolresta.

Dalam pertemuan tersebut Kombes Pol Buher menyampaikan, seperti yang jadi atensikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, bagi seluruh anggotanya untuk netral dan tidak terlibat politik praktis dalam setiap tahapan Pemilu 2024. Hal ini demi menjaga Pemilu berjalan aman, damai, dan bermartabat. Jika melanggar, nantinya akan ada sanksi tegas yang diberikan kepada anggotanya.

“Apabila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Hal ini diperkuat dengan  Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023. Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/ HUM.3.4.5/ 2023/ Pensat tentang Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024. Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat, Arahan Bagi Personel Polri Jelang Pesta Demokrasi.

Ditegaskan bahwa, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan kontestasi Pemilu 2024.

Di antara kegiatan yang dilarang,  yakni membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon. Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

Apalagi ikut mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial. Hal itu sangat dilarang, memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon.

“Dalam artian netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun imateril kepada salah satu paslon dan parpol,” ungkapnya. (fik)