Kabupaten Malang Resmi Terapkan PSBB
Malang, Memox.co.id – Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K MH bersama Forpimda Kabupaten Malang melaksanakan gelar pasukan dengan ditetapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya, bertempat di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Minggu (17/05/2020).
Dengan ini, seluruh pembatasan aktifitas sosial masyarakat akan lebih diperketat. Termasuk juga di dalamnya, pembatasan bagi masyarakat yang akan masuk ke wilayah Malang Raya, hal itulah yang sekiranya menjadi fokus jajaran Polres Malang.
Usai apel gelar pasukan PSBB Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, selain dilakukan melalui posko cek point mudik terpadu, Polres Malang juga akan melakukan pembatasan melalui strong point team.
“Dimana strong point team nantinya akan lebih memiliki mobilitas yang tinggi dalam melakukan pengawasan terhadap pembatasan social,” ujarnya.
“Hari pertama ini sifatnya kita masih himbauan, namun sudah kita sosialisasikan semua ke masyarakat, apa-apa saja yang boleh dan tidak boleh untuk dilakukan,” lanjutnya.
Dikatakan juga olehnya, untuk jumlah anggota yang dilibatkan juga akan lebih ditingkatkan. Sehingga harapannya semua fenomena yang ada bisa termonitor.
“Apabila ada kendaraan dari luar Malang akan kita kembalikan ke daerah asalnya, itu yang di cek point. Selain itu kita juga memiliki strong point team yang nanti akan terus mobile di zona merah wilayah Kabupaten Malang,” ujar AKBP Hendri Umar.
Lanjutnya,untuk Kabupaten Malang, PSBB akan dilakukan secara bertahap. Dimana pada hari pertama dan kedua penerapan PSBB saat ini masih berada pada tahap himbauan, hari ketiga selanjutnya himbauan dan teguran, dan hari berikutnya pihaknya mulai akan memberikan teguran dan juga tindakan.
“Tindakannya sudah kita jelaskan semuanya, kita juga punya surat rekomendasi ke Pak Bupati, misalnya ada sebuah warung kopi yang bandel setelah melalui proses himbauan dan teguran, maka akan kita buatkan rekomendasi untuk bisa ditutup izinnya, oleh karena itu jangan salahkan kami bila melakukan tindakan tegas bagi warga yang tidak patuh,” tegasnya
Untuk diketahui, adapun jumlah personel yang diterjunkan dalam rangka PSBB ini yakni sebanyak 1.275 personel yang terdiri dari jajaran TNI, Polri, Dinas Kesehatan (Dinkes), PMI, BPBD, Satpol PP, Pemadam Kebakaran, Senkom dan Banser. Selain itu juga ada 10 pos cek point yang ditempatkan di setiap perbatasan Kabupaten Malang.
“Kalau titiknya ada 12, untuk pos cek pointnya ada 10, kalau pos pelayanannya ada dua di tempat keramaian semua. Itu di Pasar Kepanjen dan di Karanglo. Dan kita juga punya 7 posko mudik itu di stasiun, terminal dan bandara,” lanjut Kapolres.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Dandim 0818 Kab Malang-Batu Letkol Inf Ferry Muzawwad, Ketua DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto serta instansi terkait lainnya. (fik)
