Jombang, MEMOX.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan kabupaten/kota. Kejaksaan Negeri dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
Sementara, Kejaksaan Negeri bertugas melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas tugas lain yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Jombang gelar pers release capaian kinerja Kejaksaan Negeri Jombang Tahun 2023 bertempat di Dasarasa Kopi Jombang, Jumat (12/1/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Agus Chandra menyampaikan, capaian kinerja Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Jombang Tahun 2023. Realisasi anggaran, total pagu anggaran Rp 812.585.000 dengan realisasi Rp 8.189.124.041.
Sehingga jika dipresentasikan yakni 99,71 persen realisasi penerimaan bukan pajak, target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 2.613.351.200 dan berhasil direalisasi Rp 4.497.937.590 sehingga jika dipresentasikan yakni 172.11 persen
Selain capaian tersebut, Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Jombang Tahun 2023 juga menerima beberapa penghargaan. Diantaranya, penghargaan peringkat 3 kinerja pembinaan se Jawa Timur, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) 100 persen.
Kemudian, Satya Lencana 2 pegawai, gaji berkala 30 pegawai, mutasi dan promosi 10 pegawai, kenaikan gelar 2 pegawai, Kartu suami (Karsu) atau Kartu istri (Karis) 6 pegawai, dan naik pangkat 3 pegawai.
“Sementara, capaian kinerja Bidang Pidana Umum (Pidun) Kejaksaan Negeri Jombang tahun 2023 yakni penanganan perkara pidana umum diantaranya, pra penuntutan 445 perkara, penuntutan 418 perkara, upaya hukum 79 perkara, eksekusi 541 perkara, restorative justice 2 perkara, dan rumah restorative justice 32 unit,” ucap Agus Chandra.
Agus Chandra juga mengatakan, capaian kinerja Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jombang tahun 2023 diantaranya, penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan 3 penyelidikan, 5 penyidikan, dan 10 pra penuntutan.
Kemudian 2 penuntutan, 1 eksekusi, dan 3 upaya hukum. Untuk penanganan perkara tindak pidana khusus lainnya seperti kepabeanan, perpajakan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang tahun 2023 yakni, 2 pra penuntutan, 2 penuntutan, 3 eksekusi, dan 1 upaya hukum.
Sedangkan, capaian kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Jombang tahun 2023 yang pertama, bantuan hukum, untuk bantuan hukum dengan perdata litigasi 1 perkara, perdata non litigasi 487 perkara dan 180 perkara selesai.
Kedua, pertimbangan hukum, untuk pendampingan hukum 72 kegiatan, tindakan hukum lain 1 kegiatan. Ketiga, pelayanan hukum sebanyak 48 kegiatan tatap muka. Selai itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil dalam pemulihan uang negara sebesar Rp 2.885.982.209,- dan penyelamatan uang negara sebesar Rp 9.497.971.000,-.
“Untuk capaian kinerja Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) tahun 2023 diantaranya, lelang penjualan langsung handphone, motor, LPG dan kayu Rp 243.420.000 serta truk Rp 29.000.000.
“Untuk lelang online, Perkara Pidana Khusus Berupa Tanah (PPA KEJAGUNG) Rp 2.903.548.572. Kemudian, Mobil Calya dan Jazz Rp. 184.040.100. Selain itu, pemusnahan barang bukti sabu sabu 919.15 gram, seperangkat alat hidup 1 dus, anja 5.79 gram, pil double L 126.877 butir, rokok berbagai merk tanpa cukai 198.000 butir, serta penyetoran uang rampasan sebanyak Rp 62.462.000,” pungkasnya. (wis)






