Berita  

Kafe di Kediri Terima SP Karena Langgar Aturan PPKM

Dalam razia itu, petugas mengamankan empat pemandu lagu di Broery Cafe yang sedang menunggu tamu.

Kediri, Memox.co.id – Nekat buka dan abaikan peraturan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kabupaten Kediri, Sabtu (22/8/2021) malam, petugas Satpol PP Kabupaten Kediri merazia sejumlah kafe di Gampengrejo.

Dalam razia itu, petugas mengamankan empat pemandu lagu di Broery Cafe yang sedang menunggu tamu, dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan, dan membuat surat pernyataan.

Agung Joko Retmono Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri menjelaskan, razia ini juga untuk mengetahui kemungkinan adanya anak di bawah umur yang kerja sebagai karyawan kafe atau pemandu lagu. Hal ini didasari adanya anak di bawah umur yang sempat diamankan satpol PP di sebuah hotel bersama pria dewasa. Saat ini serba kemungkinan terjadi, dan semua tempat hiburan tetap dalam pantauan petugas.

“Dalam kondisi pandemi Covid-19 dan PPKM level IV ini semua tempat hiburan harus tutup pukul 20.00 WIB. Namun kafe ini malah buka hingga hampir dini hari dan petugas mendatangi Café berdasar laporan dari masyarakat,” kata Agung, Minggu (22/8/2021).

Agung menyesalkan abainya pengelola kafe yang buka hingga larut malam. Terlebih dua orang pemandu lagu tidak membawa surat boro dari daerah asalnya dan KTP masih proses jadi. Mereka sebagian dari luar daerah Kabupaten Kediri dan diberi peringatan untuk segera mengurus surat boro dan KTP.

“Pemilik kafe kami minta keterangan termasuk dengan empat pemandu lagu yang menunggu tamu dan ada juga yang baru menemani tamu menyanyi. Kami beri SP langsung dan jika tidak mau ikuti aturan pemerintah terkait PPKM level IV tentu kami akan bersikap tegas dengan menyegel kafe ini,” ujarnya.

Agung mengapresiasi adanya laporan masyarakat ke petugas Satpol PP dalam berbagai kasus asusila ataupun pelanggaran ketertiban umum. Petugas akan menindak lanjuti laporan masyarakat dengan cepat untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan ketertiban umum di masyarakat. (fan/im/mzm)