Pamekasan, Memox.co.id – Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Arif Rachmansyah mendatangi tersangka tumbal dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Senin (27/06/22). Tidak jelas, kedatangan atasan RA itu ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan.
Sebelumnya, Kepala Diskominfo Pamekasan Mohammad juga mendatangi Lapas Kelas IIA Pamekasan seorang diri. Kedatangan orang nomor satu dilingkungan Diskominfo Pamekasan itu pada Kamis (23/06/22).
Pantauan wartawan media ini, Arif tiba-tiba sudah keluar dari lapas kelas IIA Pamekasan. Arif mengendarai sepeda motor jenis Vixion. Pantauan media ini, Arif keluar lapas tidak menggunakan seragam dinas sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan Seno Utomo melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) membenarkan kedatangan Arif Rachmansyah. Menurut Novan, Arif membawa titipan bekal dari Isteri RA
“Ngasihkan titipan bekal dari istrinya (RA, Red). Titipan uang dan makanan secukupnya. Barusan saya crosscheck juga ke yang bersangkutan karena tadi pas ketemu kebetulan saya pas tidak ada di ruangan, lagi ada kegiatan,” jawab Novan melalui aplikasi pesan WhatsApp, Senin (27/06/22).
Namun, Isteri RA kaget saat dikonfirmasi wartawan. Dia malah balik bertanya kapan pejabat tersebut mendatangi suaminya. Dia mengaku tidak tahu kedatangan dua pejabat teras di Diskominfo tersebut. “Kapan? Tidak tahu juga soalnya mas RA tidak pegang HP,” ujarnya.
Sayangnya, Kepala Diskominfo Pamekasan Mohammad tidak bisa dikonfirmasi. Pesan aplikasi WhatApps juga tidak ada balasan. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Arif Rachmansyah juga tidak tanggapan.
Sebelumnya, Ketua Umum Pamekasan Progress Imam Hanafi mengatakan RA adalah tersangka tumbal yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. RA hanya pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Diskominfo Pamekasan.
Imam merasa kecewa dengan prilaku hukum yang dilakukan pejabat-pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Pasalnya, dengan menetapkan satu tersangka dan menyembunyikan pelaku yang lain merupakan hukum yang tebang pilih.
“Tidak mungkin RA bekerja sendirian. Pelaku korupsi itu tidak berdiri sendiri. Pelaku korupsi bekerja dengan sistem. Diatas RA ada Kabid. Diatas Kabid ada Kadis. Ini namanya menumbalkan anak buah,” paparnya.
