Jakarta, Memox.co.id – Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan hasil penyelidikan sementara kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Ia menyebut munculnya api dari gedung Kejagung bukan karena hubungan arus pendek atau korsleting.
“Dari hasil olah TKP, Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena adanya hubungan arus pendek. Diduga adanya open fling/nyala api terbuka,” kata Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kamis (17/9/2020).
Kabareskrim menambahkan, api awalnya muncul di lantai 6 yaitu di ruang rapat Biro Kepegawaian Kejagung. Salah satu tukang bangunan yang tengah melakukan renovasi gedung berupaya memadamkan api. Namun alat untuk memadamkan api tidak mendukung. Api langsung menjalar ke lantai lain dikarenakan kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar.
“Pada saat kejadian mulai pukul 11.30-17.30 WIB didapati ada beberapa tukang dan orang di ruang yang berada di lantai 6 Biro Kepegawaian yang saat itu sedang melakukan renovasi. Kemudian ada saksi yang mengetahui dan berusaha memadamkan kebakaran tersebut namun karena tidak terdukung oleh infrastruktur dan sarpras yang memadai sehingga api tersebut semakin membesar. Dan meminta bantuan dinas kebakaran untuk melakukan pemadaman lebih lanjut,” sambungnya.
Dari temuan di TKP, Kabareskrim menyimpulkan dugaan kuat adanya tindak pidana dalam peristiwa kebakaran hebat di gedung Kejagung. Oleh karena itu, Sigit memastikan kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan dan berjanji untuk segera menuntaskan kasus ini.
“Maka peristiwa yang terjadi, sementara penyidik berkesimpulan didpat dugaan peristiwa pidana, oleh karena itu hari ini tim melaksanakan gelar bersama rekan Kejaksaan bersama dengan Kabareskrim, Dirtipidum, Kapuslabfor, Dirkrimum dan jajaran penyidik Bareskrim dan PMJ untuk sepakat bersama-sama mengusut tuntas dan berkomitmen untuk tidak ragu dalam memproses serta mengusut secara transparan,” tegasnya. (pol/fik)
