Indeks

Jual Beli Kios Pasar 17 Agustus Pamekasan, Kasar, Kabid dan Kadis Saling Lempar

Pamekasan, Memox.co.id – Mencuatnya dugaan jual beli kios Pasar 17 Agustus Pamekasan membuat pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan saling lempar. Kepala pasar (Kasar), Kepala Bidang (Kabid) hingga Kepala Dinas (Kadis) saling lempar kewenangan.

Sebelumnya, Kepala Pasar 17 Agustus Sirat menyarankan wartawan konfirmasi langsung kepada Kepala Bidang Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Pengelola pasar, kata Sirat, satu pintu dengan instansi yang membidangi pasar.

“Kalau ada apa langsung ke Kabid (Agus Wijaya, Red) tidak usah ke saya. Saya satu pintu dengan sana (Bidang Pengelolaan Pasar, Red),” ungkapnya, Kamis (20/10/22).

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disperindag Pamekasan Agus Wijaya mengatakan, pasar milik pemerintah merupakan hak guna pakai (HGP). Biasanya, kata Agus, harus ada permohonan terlebih dahulu.

“Saya kan baru (Jadi Kabid Pasar, Red) Bukan baru ya, selama ini, kan biasanya pertanyaan nya ke Pak Kadis,” kata Agus blepotan saat disinggung hitam diatas putih HGP pasar.

Agus mengakui, selama ini penempatan posisi penjual melalui permohonan kepada Disperindag ditandatangani Kepala Pasar (Kasar). Begitu juga, balik nama pemakai pasar, prosesnya harus melalui permohonan.

“Selama ini melalui permohonan perpanjangan, atau permohonan balik nama. Selama masih mau makai, selamanya punya dia,” paparnya.

Exit mobile version