Disinggung mengenai biaya, Agus membantah melakukan jual beli kios. Pihaknya sudah melihat kebawah menanyakan kepada semua staf bilang tidak ada yang menjual kios. Pihak Disperindag, kata Agus, juga sudah menyampaikan kepada DPRD saat melakukan audiensi.
“Kalau beli. Beli ke siapa? Kalau ada (staf) yang macam-macam kami ngasih tindakan. Saya yakin orang itu tidak beli ke orang pasar (Pejabat Pasar, Red),” kilahnya.
Kepala Disperindag Achmad Sjaifuddin mengatakan, pihaknya sudah mengecek kepada kepala Pasar 17 Agustus apakah ada keterlibatan pejabat pasar yang bermain. Kepala pasar, kata Achmad, mengaku tidak ada.
“Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2022 itu hak pakai. Ketika tidak terpakai harus ada laporan ke Dinas. Minimal Kepala Pasar,” kata Acmad melalui telepon, Jumat (04/11/22).
Disinggung mengenai jual beli kios pasar, mantan Kepala PUPR itu mengaku memang menjadi konsennya sebagai kepala Dinas. Namun, jika semua isu di pasar ditanggapi instansinya membuatnya pusing. Saat ini, instansinya masih fokus ke pasar Kolpajung.
“Berdasarkan ketentuan jual beli tidak dibenarkan. Hak pakai itu ketentuannya tiap tiga tahun laporan. Kami menindak bagaimana wong belum ada laporan. Kepala Pasar yang yang tahu dibawah,” ujarnya melimpahkan.
Sebelumnya, wartawan Memo X saat mendatangi kios tersebut mendapatkan pengakuan langsung dari pembeli kios. Wanita berinisial M menjelaskan, dia membeli kios tersebut dengan harga yang cukup tinggi.
“Saya ini membeli seharga 130 Juta, dan banyak di sini yang juga membeli. Tapi, tidak semua harga sama,” ungkapnya, Kamis (29-09-22). (udi/ono)
