MEMOX.CO.ID – Seorang anggota Polri asal Malang, Jawa Timur, berinisial AY (48), anggota Polsek Tirtoyudo Polres Malang menjadi korban pengeroyokan oleh dua pria diduga penagih utang (debt collector) saat di Bali, Rabu (25/3/2026).
Selain menganiaya korban, para pelaku juga merusak mobil milik anggota polisi tersebut hingga hancur. Tujuan anggota tersebut ke Bali untuk menjenguk saudara yang lagi sakit.
Atas peristiwa ini Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Jumat (27/03/2026) mengatakan saat ini dua pelaku. Masing-masing berinisial LG alias Arif (29) dan ON alias Mesak (29) berhasil diamankan.
“Selanjutnya dilakukan tes urin terhadap kedua terduga pelaku debt collector yang diamankan. Hasilnya sementara satu terduga pelaku atas nama Arif positif menggunakan amfetamin dan metamfetamin,” bebernya.
Lanjutnya, pengeroyokan terjadi pada Rabu (25/03/2026) pukul 01.30 WITA. Saat itu, mobil yang dikemudikan korban sempat menyerempet salah satu taksi di jalan Pertokoan Kuta Square. Namun, mobil korban tetap melanjutkan perjalanan menuju Jalan Raya Pantai Kuta.
Setelahnya, mobil korban berhenti karena diadang oleh sebuah mobil taksi lainnya dan terdengar suara orang yang meneriaki ‘maling’ kepada mobil korban. Beberapa orang mulai memukul mobil korban dengan tangan dan kunci roda, serta melempari kaca mobil dengan batu.
“Saat itu, AY dipukul oleh beberapa orang di sana. Beberapa saat kemudian, datang satpam untuk mengamankan situasi,” jelas Adi.
Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka, yakni luka lecet pada leher bagian kiri dan luka lecet pada tangan kanan. Selain itu, mobil korban penyok, hampir seluruh kaca mobil pecah, serta keempat ban mobil dikempiskan.
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri dari tempat kejadian perkara. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan CCTV untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kasus ini.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yang telah ditangkap adalah Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
Kedua tersangka juga dikenakan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan atau penghancuran barang milik orang lain. Atas peristiwa pihak kepolisian Polda Bali khususnya mengecam keras atas kejadian,” ujarnya.
Informasi terakhir korban bersama keluarganya sudah berada di Malang, tidak hanya itu perhatian khusus diberikan kepolisian Polda Bali kepada korban.
Dengan memberikan pelayanan yang sebaik baiknya termasuk pelayanan medis kepada keluarga anggota yang menjadi korban amukan massa akibat ulah debt collector. (fik/pwi).






