MEMOX.CO.ID – Polres Batu mengikuti kegiatan Latpra Ops Patuh Semeru 2025 secara virtual bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si yang diikuti seluruh Polres jajaran Polda Jawa Timur, bertempat di Rupatama Polres Batu, Kota Batu, Kamis (10/07/2025).
Latpra Ops ini diawali dengan sambutan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., yang memberikan sejumlah penekanan penting kepada seluruh jajaran.
Dalam arahannya, Kapolda menegaskan agar seluruh personel melaksanakan Latpra Ops dengan penuh rasa tanggung jawab dan kesungguhan.
Kegiatan ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan menjadi media sosialisasi terhadap rencana operasi yang telah disusun, sehingga setiap anggota memiliki pemahaman menyeluruh mengenai sasaran, target operasi, serta cara bertindak yang tepat selama pelaksanaan operasi.
Kapolda Jawa Timur juga menekankan agar Latpra Ops dijadikan ajang diskusi terbuka antar anggota guna merumuskan ide dan kreatifitas dalam pelaksanaan operasi di lapangan.
Hal ini diharapkan mampu meningkatkan hasil operasi, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, sehingga tujuan utama operasi dapat tercapai secara optimal,”harapnya.
Operasi Patuh Semeru 2025 sendiri merupakan operasi mandiri kewilayahan yang akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 14 Juli hingga 27 Juli 2025.
Mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan di wilayah Jawa Timur khususnya di Kota Batu.
Dalam Latpra Ops, dipaparkan pula mengenai tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi fokus utama penindakan selama Operasi Patuh Semeru 2025.
Ketujuh pelanggaran tersebut meliputi :
- Menggunakan handphone saat berkendara.
- Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
- Pengendara sepeda motor (R2) berboncengan lebih dari satu orang.
- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pengemudi mobil (R4) yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (Safety Belt).
- Pengemudi kendaraan bermotor yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
- Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas.
- Pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan berkendara.(*)






