Indeks

Jelang Natal 2025, Lapas Malang Usulan Remisi Khusus untuk 54 Warga Binaan

MEMOX.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang telah mengusulkan pemberian remisi untuk 54 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus jelang Hari Raya Natal 2025.

Pemberian remisi ini khusus bagi warga binaan yang beragama Nasrani, sebagai bentuk pemenuhan hak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pengusulan tersebut dilakukan setelah melalui proses verifikasi administratif dan substantif secara cermat dan berlapis.

Dari total 1.998 narapidana yang ada di Lapas Malang, sebanyak 62 orang beragama Protestan dan Katolik. Dari jumlah tersebut, 54 orang dinyatakan memenuhi syarat dan diusulkan memperoleh Remisi Khusus Natal Tahun 2025 yang telah rampung perekapannya pada 12 Desember lalu.

Sementara itu, 6 orang lainnya belum dapat diusulkan karena belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti belum menjalani 6 bulan masa pidana, hingga adanya cacatan gagal integrasi.

Adapun besaran remisi yang diusulkan terdiri dari Remisi Khusus I, dengan rincian pengurangan masa pidana selama 15 hari bagi 8 orang, 1 bulan bagi 41 orang, 1 bulan 15 hari bagi 3 orang, serta 2 bulan bagi 2 orang warga binaan.

Untuk Remisi Khusus II pada peringatan Hari Raya Natal tahun ini, Lapas Kelas I Malang tidak mengusulkan warga binaan. Kalapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang harus dipenuhi secara adil dan objektif.

“Remisi ini adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan kepatuhan selama menjalani pembinaan,” ujar beliau.

Kalapas menegaskan bahwa seluruh tahapan pengusulan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Kalapas Malang menambahkan bahwa remisi juga menjadi instrumen penting dalam sistem pembinaan pemasyarakatan. Menurut beliau, remisi diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

“Kami ingin remisi ini menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” ungkap beliau.

Lapas Kelas I Malang berkomitmen untuk terus memenuhi hak-hak warga binaan tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan ketertiban. Seluruh proses pengusulan dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan integritas.

Nantinya remisi akan diserahkan serentak pada tanggal 25 Desember 2025 diikuti seluruh UPT Pemasyarakatan. (fik/lps)

Exit mobile version