Indeks
Hukum  

Jelang Idul Adha, Polres Malang Perketat Mobilitas Kendaraan Pengangkut Hewan Ternak

TINJAU: Kapolres Malang AKBP Ferli saat berada di pos penyekatan mobilitas kendaraan pengangkut hewan ternak.

Malang, Memox.co.id – Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melakukan pengecekan langsung pada lokasi posko penyekatan mobilitas kendaraan pengangkut hewan ternak di Simpang Tiga Pos Bululawang, Jalan Raya Bululawang, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Sabtu (02/07/2022).

Diketahui, penyekatan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Malang nomor 800/3699/35.07.201/2022, tentang larangan dan pembatasan sementara mobilitas hewan ternak untuk mengatisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Disela-sela kegiatan peninjauan tersebut Kapolres Malang AKBP Ferli mengatakan, kami masih terus melakukan penyekatan mobiltas ini demi kebaikan bersama, khususnya para peternak hewan. Jangan sampai lebih banyak peternak hewan yang dirugikan karena wabah PMK ini.

“Kabupaten Malang saat ini telah mendapat distribusi vaksin PMK yang menyebar sampai ke kecamatan. Tercatat sebanyak 12.319 ekor hewan ternak di Wilayah Kabupaten Malang telah mendapatkan vaksinasi PMK. Kegiatan itu akan terus dilakukan pada tiap-tiap daerah, di samping tetap dilakukannya penyekatan mobiltas kendaraan pengangkut hewan ternak,” terangnya.

Perlu diketahui untuk wilayah Kabupaten Malang sebelumnya, sekitar 57.500 dosis vaksin PMK telah diserahkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur kepada Satgas Penanganan PMK Kabupaten Malang. (fik)

Exit mobile version