MEMOX.CO.ID – Dari 700 lebih kendaraan Jeep Jalur Malang – Bromo yang tergabung dalam paguyuban Jeep Bromo Tengger Semeru 4×4, baru terdaftar ikut premi asuransi PT Asuransi Jasaraharja Putera (JRP ) Insurance yang merupakan anak usaha dari Jasa Raharja, baru ada 50 unit lebih yang terdaftar.
Hadirnya program premi asuransi JRP Insurance diwajibkan bagi seluruh anggota yang tergabung dalam paguyuban Jeep Bromo Tengger Semeru 4×4 sebagai jaminan untuk pengemudi dan penumpang.
Apalagi sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan maka akan ditempelkan stiker kalau kendaraan Jeep jalur Malang – Bromo telah tercover premi asuransi JRP Insurance.

Seperti dikatakan Kapolres Malang AKBP Danang saat melaksanakan tinjauan pelaksanaan ramp check atau pengecekan kelayakan kendaraan Jeep Jalur Malang – Bromo bersama Bupati Malang Sanusi di Balai Uji Kir Karanglo, Senin (19/12/25).
Dihadapan rekan media AKBP Danang menjelaskan, dengan diberikannya premi asuransi JRP Insurance sebagai wujud nyata hadirnya negara dan Pemkab Malang untuk memberikan jaminan khususnya para wisatawan yang datang ke kawasan gunung Bromo yang melewati wilayah Kabupaten Malang telah mendapatkan premi asuransi JRP Insurance.
“Sebagai langkah awal kami bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang melakukan ramp check untuk ketiga kalinya sekitar 400 lebih kendaraan telah menjalani ramp check atau pengecekan kelayakan kendaraan,”ujar Kapolres Malang.
Kapolres Malang juga menegaskan, pastinya hadirnya premi ini sebagai bentuk kepedulian kami kepada wisatawan termasuk pengemudi dan penumpang yang ingin ke tempat wisata gunung Bromo yang melintasi wilayah Kabupaten Malang,” jelasnya.
Selama ini, para sopir dan penumpang hanya ter-cover asuransi dari Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tapi asuransi itu baru berlaku setelah masuk Coban Trisula.
Dengan adanya premi asuransi JRP Insurance apalagi terjadi kecelakaan bisa langsung dicover. Dengan syarat harus terdaftar terlebih dahulu sebagai peserta asuransi premi JRP Insurance dengan membayar Rp 252.000 tiap tahun untuk 7 orang.
Selain itu salah satu syaratnya bisa ikut premi asuransi JRP Insurance selain surat-surat kendaraan hidup adalah kendaraan berstatus layak jalan. Karena asuransi ini bisa mengcover apalagi terjadi kasus lakalantas tunggal. (fik).






