Hukum  

Inspektorat Kab Malang Sebut, Mantan Kades Kanigoro Ada Pelanggaran Pengelolaan TKD

MEMOX.CO.ID – Inspektur Kabupaten Malang Nurcahyo menyebut, laporan masyarakat tentang adanya indikasi dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, terus berlanjut.

Dari hasil audit laporan masyarakat itu dirinya menemukan adanya dugaan pelanggaran pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD). Selanjutnya, hasil audit ini nantinya akan segera dilimpahkan ke Polres Malang.

“Kanigoro sudah final, sebentar lagi kami sampaikan kepada pihak kepolisian. Jadi di situ ada ketidakpatutan atau tidak melaksanakan sesuai dengan ketentuannya,” ujarnya Selasa (9/7/2024) kemarin saat ditemui di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang.

Cuma, saat disinggung berapa nominal kerugian uang negara yang diselewengkan, ia mengaku tidak hafal. Yang jelas, mantan Kades Kanigoro bernama Sudha ini sudah bersedia mengembalikan ke kas desa.

“Ada pelanggaran, semuanya sudah bersedia mengembalikan. Tapi kalau di kami kan khusus di TKD-nya. Jadi mekanismenya memang belum sesuai dengan peraturan,” ujar Nurcahyo

Lebih lanjut Nurcahyo menambahkan, dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Ada beberapa oknum aparat yang terlibat.

“Engak, ya ada beberapa, pelanggaran tidak hanya dilakukan satu orang. TKD-nya tidak sesuai peraturan di perangkat,” lanjutnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sudha selaku Mantan Kepala Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang diadukan ke Polres Malang. Aduannya itu terkait dugaan korupsi mulai DD ADD, Gratifikasi, TKD dan BLT selama menjabat sebagai Kades Kanigoro.

Sudha yang kini berstatus sebagai mantan Kades Kanigoro tersebut sebelumnya telah menjabat sejak tiga periode yang lalu hingga masa jabatan tahun 2025 mendatang. Namun, jabatan Sudha sebagai Kades Kanigoro berakhir lantaran yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang.

Kemudian, saat ditanya apakah akan berdampak mengingat Sudha dikabarkan terpilih sebagai anggota DPRD?, ia menyebut bukan urusan inspektorat. Sebab itu ketentuan di KPU. Nantinya apakah bisa dilantik atau tidak sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang itu urusan KPU.

“Kami tidak memotret urusan pidana, tapi kami memotret kerugian, kalau ada kerugian ya kembalikan,” pungkasnya. (nif).