Dari hasil penangkapan yang telah dilakukan di beberapa daerah tersebut terdapat anggota lesegeslatif yang diduga menggunakan dana dari hasil peredaran narkoba untuk mengikuti Pemilu 2024. Karena hal tersbut Bareskrim Polri menegaskan agar anggota kepolisian mewaspadai jaringan peredaran narkoba yang berkaitan dengan akan digelarnya Pemilu 2024.
Untuk dilakukanya pencegahan, KPU (Komisi Pemilihan Umum) berkoordinasi dengan BNN dan juga kepolisan untuk memastikan bahwa SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) para calon legeslatif memberikan informasi yang akurat mengenai ada atau tidaknya penyahgunaan narkoba yang ada pada para calon. SKCK para calon yang dikonfirmasi akan dilakukan diakhir pendaftaran. Bawaslu juga melakukan pengecekan validitas dokumen para calon, tetapi apabila ada calon yang kedapatan menggunakan atau menyalahgunakan narkoba atau narkotika tidak bisa langsung dicoret. Mereka akan menjalani persidangan terlebih dahulu unutk dipidana, setelah itu calon tersebut bisa dicoret dari peserta pemilu maupun pilkada.
Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 117 huruf h, telah diterangkan bahawa pada calon harus memenuhi syarat termasuk surat keterangan bebas narkoba. Bawaslu juga meminta tahapan pencalonan agar dilakukan upaya pencegahan pelanggaran. Terdapat empat hal yang diperlukan untuk memperkuat pengawasan dalam berlangsungnya pengawasan.
Pertama, hasil diskusi ini dapat diaplikasikan, tidak hanya sekedar wacana, tetapi dapat segera diterapkan mengingat prosesnya sedang berjalan. Kedua, mengingat akan ada banyak potensi sengketa pada fase ini, maka sangat perlu dilakukan pengawasan yang cermat dan menyeluruh. Ketiga, diharapkan seluruh jajaran pengawas pemilu untuk bekerja sama dengan baik dan tidak dibolehkanya keengganan antar bagian atau divisi, karena apabila hal tersebut terjadi dikhawatirkan akan timbul sengketa. Dan yang terakhir dapat dilakukan dengan mengantisipasi kendala pada sistem informasi pencalonan dan diperlikan menjalin komunikasi dengan partai politik. (*)






