Opini  

Indikasi Dana Pemilu 2024 Berasal dari Jaringan Narkoba

Oleh: Ahad Muzakki, 202210120311206, Teknik Mesin

MEMOX.CO.ID – Bersamaan dengan perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat kita dapat mengetahui bahwa narkoba dan anrkotika tidak hanya berdampak pada kesehatan saja, tetapi juga akan membawa dampak pada kehipan sosial. Pada mulanya narkoba adalah merupakan obat-obatan yang bertujuan untuk kepentingan medis, namun hal tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi mereka.

Narkoba membawa dampak negatif apabila penggunaanya tidak sesuai prosedur medis atau malah disalahgunakan, penggunaan yang tidak sesuai tersebut dapat berdampak pada fisik maupun psikis para pengguna. Oleh karena itu, penggunaanya haruslah sesuai prosedur.

Dengan maraknya penyalahgunaan narkoba, tentunya hal tersebut dinilai dapat memberikan peluang terhadap pihak tidak bertanggung jawab yang berfikir bahwa tersebut adalah bisinis yang menjanjikan. Oleh karena itu, hal tersebut menggerakan Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilu) untuk melakukan upaya pencegahan pelanggaran terhadap peserta pemilu dan pilkada. Rahamta Bagja selaku ketua dari Bawaslu menegaskan bahawa pada saat pencalonan akan ada pengawasan yang melekat.

Badan Bareskirm (Badan Reserse Kriminal) menemukan bukti bahwa adanya dana politik yang berasal dari jaringan narkoba. Hal tersebut memicu dugaan akan adanya dana yang digunakan dalam pemilu 2024 yang akan datang.

Pada rakerni (Rapat Kerja Teknis) yang digelar di Bali pada 24-25 Mei 2023, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa terdapat temuan yang mengindikasi dana untuk kepentingan politik pada Pemilu 2024 berasal dari jaringan narkoba. Hal tersebut didapatkan dari penangkapan oleh polisi di sejumlah daerah.