MEMOX.CO.ID – Kekhawatiran masyarakat Kota Batu akan kehabisan blanko ketika hendak mengurus E-KTP lantaran saat ini pemerintah pusat melalui Dispendukcapil telah menerapkan aplikasi KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hal ini dibuktikan dengan adanya 7.036 warga yang sudah memiliki KTP digital.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dispendukcapil Kota Batu Wiwik Nuryati ketika dikonfirmasi pada Jumat (15/9/2023). “Aplikasi IKD tersebut bisa langsung diakses melalui gawai untuk keperluan administrasi dan diterapkan sejak akhir 2022 lalu. Kami terus sosialisasikan agar masyarakat segera mengaktifkan IKD untuk kebutuhan dan memudahkan administrasi dalam berbagai hal. Sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan E-KTP (fisik.red) ketika melakukan administrasi kependudukan,” katanya.
Lebih lanjut, untuk memaksimalkan seluruh warga Kota Batu memiliki IKD dan Dispendukcapil telah menawarkan kepada masyarakat umum yang ingin cetak ulang KTP elektronik agar sekalian aktivasi IKD di gawai pemohon mengingat untuk aktivasi IKD harus dilakukan oleh petugas Dispendukcapil. Terlebih dalam aplikasi IKD ini di dalamnya ada KTP dan KK dan juga bisa melakukan tanda tangan digital serta setiap aktifitas kepengurusan adminduk juga akan tercatat historinya.
Baca juga: Pembakaran Sampah Sembarangan Berpotensi Sumbang Kenaikan Penderita ISPA Kota Batu
Sedangkan untuk masyarakat Kota Batu yang belum mengaktifkan IKD Dispendukcapil telah menyiapkan pelayanan Mal Pelayanan Publik di Balai Kota Among Tani Batu untuk mengaktifkan KTP digital juga tidak dipungut biaya. “KTP digital ini juga sebagai antisipasi ketika Dispendukcapil Kota Batu kehabisan blangko E-KTP. Namun bagi yang menginginkan E-KTP dalam bentuk fisik juga tidak perlu khawatir karena kami masih memiliki sekitar 3.000 blangko E-KTP,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahkan selama ini Kota Batu tidak pernah kehabisan blangko E-KTP karena mendapat blangko rutin setiap bulannya dari Pemerintah Pusat dan Provinsi. Hal ini dibuktikan dengan baru saja pihaknya mendapatkan jatah blangko dari Pemerintah Pusat sebanyak 2.000 blangko dan dari Provinsi mendapat 500 blangko setiap bulannya ditambah dengan 4.000 blangko dari pemerintah pusat.
“Sedangkan rata-rata per hari kami mencetak sekitar 100 E-KTP. Artinya ketika saat ini masih tersisa sekitar 3.000 blangko E-KTP, Dispendukcapil masih memiliki persedian hingga satu bulan atau 30 hari ke depan,” tandasnya. (rul)