MEMOX.CO.ID – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang ibu berinisial RW (33) asal Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang setelah melakukan penganiayaan terhadap dua anak kandungnya AS (14) dan AE (4) dengan cara menyudut rokok ke tubuh anaknya, Rabu (31/05/2023).
Perbuatan kejam tersebut dilakukan tersangka hanya karena kedua anaknya Malang tersebut tidak habis menjual barang dagangan berupa makanan ringan makaroni dengan cara berjualan keliling.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Wakapolres Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, selain RW, pihaknya juga mengamankan seorang pria berinisial RB (37) yang diduga turut serta melakukan penganiayaan kepada para korban. Keduanya diamankan di sebuah rumah kos di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Sabtu 27 Mei 2023 lalu.
“Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan kedua pelaku di wilayah Blimbing, Kota Malang, keduanya diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak dengan cara menyudut korban menggunakan rokok,” kata Kompol Wisnu.
Baca Juga: Pria Pembobol Kotak Amal Mushola di Malang Diamankan Polisi
Dikatakan Wisnu, modus yang dilakukan adalah dengan menyudutkan rokok langsung ke bagian tubuh korban. Luka bekas sundutan rokok tersebut terbukti berdasarkan hasil visum yang telah dilakukan sebelumnya.
“Modusnya kedua pelaku adalah sama-sama perokok, lalu rokok tersebut disudutkan ke kedua anak. Hal ini dilakukan karena hasil berjualan korban tidak sesuai dengan yang diharapkan,” imbuhnya.
Wisnu menyebut, kondisi kedua saat ini masih dalam pendampingan psikologis dari tim kedokteran Kepolisian Polres Malang. Keduanya dalam keadaan aman dan sekarang diasuh oleh keluarga ayah kandung korban,” terangnya.
Kedua pelaku RW dan RB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang. Para pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga serta pasal pasal 80 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Para pelaku juga dikenakan pasal terkait KDRT dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)