Senada disampaikan Sekdakot Probolingo drg. Ninik Ira Wibawati. Dikatakannya, fokus penyusunan KLHS RPJMD pada pencapaian target SDG’S termasuk integrasi berbagai kebijakan strategis pembangunan nasional. Karenanya, adanya proses penyusunan RPJMD Kota Probolinggo pada tahun 2025-2030, diperlukan penyusunan KLHS RPJMD dengan mekanisme mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan Dan Pelaksanaan KLHS Dalam Penyusunan RPJMD.
“Penyusunan KLHS RPJMD Kota Probolinggo bertujuan melakukan analisis secara sistematis, menyeluruh, dan partisipatif, guna memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan wilayah serta kebijakan, rencana, dan program yang akan dituangkan dalam dokumen RPJMD,”tuturnya.
Begitu juga, pembangunan berkelanjutan menjadi dasar kebijakan, rencana/program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau resiko lingkungan hidup.
“Sehingga kedepan, jangan sampai di Kota Probolinggo ada permasalahan-permasalahan lingkungan hidup,” pungkas Ninik Ira Wibawati.(hud/ono).






