Hukum  

Hendak Curi Burung Malah Kepergok Istri

Jember, Memo-X

Nasib Sial dialami oleh Rohim (28) warga Dusun Karangsirih, Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember saat hendak melakukan aksi mencuri seekor burung, kepergok oleh istri pemilik burung. Aksi tersangka tersebut terjadi saat keadaan rumah yang terletak di Perumahan Jalan Merapi, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Senin (2/3/2019) sekitar pukul 12.30 WIB dikira rumah korban sepi.

 “Kami dibantu oleh warga menangkap tersangka yang diduga hendak melakukan pencurian burung. Namun, saat tersangka hendak keluar dengan membawa burung, kepergok oleh istri dan langsung diteriaki maling-maling,” kata Kapolsek Mumbulsari,  Kompol faruk Mustafa Kamil saat dikonfirmasi Memo X, Senin (1/4) siang.

Anggota unit Reskrim awalnya medapat laporan dari warga, bahwa ada seorang yang diduga kuat melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga. Namun saat hendak kabur, tersangka terjebak di dalam rumah korban dan tidak bisa keluar rumah.

“Saat dilakukan penangkapan, kondisi rumah korban sudah ramai warga sekitar. Selanjutnya anggota kami langsung menagkap tersangka berikut barang buktinya, seperti satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah, rombong bakso dan satu buah gunting,” jelasnya.

Menurut keterangan tersangka, dia mengaku telah melakukan aksinya sebanyak enam kali dengan lokasi yang berbeda, meliputi Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates dengan berpura-pura sebagai pedagang bakso keliling.

“Tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Sumbersari untuk menjalani pemeriksaan. Modus tersangka melakukan aksinya dengan cara melihat rumah korban yang sedang sepi, dengan cara memanjat pagar. Kemudian memotong kawat kandang sangakar untuk mengeluarkan burung. Kini tersangka terjerat pasal 53 ayat (1) Jo 363 ayat (1) ke 5 KUHP tentang pencurian (Percobaan pencurian),” tegas Faruk. (gik/man)