Jember, Memox.co.id – Menerapkan aturan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 terkait PPKM Darurat. Perjalanan kereta api (KA) dari stasiun wilayah PT. KAI Daop 9 Jember, hanya memberangkatkan empat kereta api relasi jarak jauh saja.
Selain itu, para calon penumpang KA juga diwajibkan melampirkan hasil Swab Tes Antigen atau PCR tes hasil negatif. Ditambah telah melakukan vaksin pertama dengan dibuktikan sertifikat telah melakukan vaksinasi.
Vice President Daop 9 Jember, Broer Rizal mengatakan, mulai dari jumlah penumpang kereta hanya 70 persen dari kapasitas normal, dan bagi calon penumpang harus melengkapi syarat untuk naik kereta dengan menunjukkan hasil swab tes antigen atau PCR negatif, dan sertifikat telah melakukan vaksin minimal satu kali.
“Hasil tes menggunakan Genose kita tidak berlakukan. Diterapkannya aturan baru di Daop 9 Jember itu, mulai berlaku 5 – 20 Juli 2021,” kata Broer saat dikonfirmasi di Stasiun Jember, Minggu (4/6/2021).
Untuk perjalanan kereta api saat ini, hanya menjalankan 4 KA dari Stasiun wilayah Daop 9 Jember. Yakni hanya kereta api komersil jarak jauh, dan untuk kereta api jarak dekat tidak beroperasi.
“Diantaranya, KA Wijaya Kusuma (Stasiun Ketapang- Cilacap), KA Twangalun (Stasiun Ketapang-Malang Kota Lama), KA Sri Tanjung (Stasiun Ketapang-Lempuyangan), dan KA Probowangi (Stasiun Ketapang-Surabaya). Untuk kereta api komersil Ranggajati (Stasiun Jember–Cirebon) kami batalkan. Untuk jarak dekat juga,” sebutnya.
roer juga menambahkan, bagi calon penumpang yang akan berangkat menggunakan moda transportasi kereta api dan belum melakukan vaksinasi. PT. KAI Daop 9 Jember juga menyediakan fasilitas vaksinasi Covid-19 gratis.
“Syaratnya cukup tiket kereta yang sudah di pesan dan menunjukkan e-KTP. Gratis tidak usah bayar. Yang vaksinasi itu bisa dilakukan mulai 3 Juli 2021 kemarin. Untuk pelaksanaan vaksinasi itu, kami bekerja sama dengan Dinkes Jember,” ujarnya. (ark/tog/mzm)






