MEMOX.CO.ID – Penjabat (PJ) Bupati Bojonegoro Adriyanto menegaskan bahwa ASN (aparatur sipil negara) adalah bekerja untuk Republik atau negara, tidak bekerja untuk orang pribadi atau kelompok tertentu. Penegasan itu penting untuk disampaikan supaya para ASN bisa bekerja dengan tenang dan pada akhirnya bisa bekerja baik.
”Saya minta semua, jangan menjadi contoh yang tidak baik untuk masyarakat dalam hal ketidaknetralitas di dalam pelaksanaan Pemilu ini, Tolong benar-benar dijaga netral kita,” terangnya saat kegiatan pendidikan politik bagi ASN, Non ASN, kepala desa dalam mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada serentak tahun 2024, Rabu (13/12/2023)
Adriyanto menambahkan, dalam kesempatan pendidikan politik tersebut, para ASN, non ASN dan para Kades mengucapkan ikrar bersama tidak berpihak kepada siapapun, tidak berpihak kepada kelompok manapun dalam pelaksanaan pemilu.
“Karena ini menjadi taruhan kepercayaan masyarakat terhadap kita sebagai penyelenggara pemerintahan, siapapun diantara kita baik ASN ataupun kades yang menyelenggarakan pemerintahan terindikasi tidak netral akan menghilangkan kepercayaan masyarakat,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati menyampaikan, pihaknya sampai menerbitkan dua kali surat instruksi terkait dengan netralitas ASN. Itu semata untuk menjaga kondisi di Bojonegoro dan memastikan bahwa semua ASN dan Kades semua netral sehingga masyarakat Bojonegoro percaya.
Andiyanto berharap dengan ikrar ini akan menjadi pengikat, untuk menjaga netralitas. Dengan pembentukan tim Satgas ini akan memastikan bahwa netralitas ASN, ada yang melihat dan mengawasi. Ada juga Bawaslu yang akan mengawasi dan tentunya masyarakat juga akan mengawasi karena ada konsekuensi untuk para ASN, untuk para kades jika terindikasi tidak netral.
“Harapan saya dengan adanya ikrar sore ini menjadi sesuatu menyatu untuk kita bersama-sama memperkuat mendukung pelaksanaan pemilu di Bojonegoro secara baik,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Mahmudi dalam laporannya mengatakan berdasarkan data, pertambahan jumlah pemilih setiap tahun bertambah rata rata sebanyak 10.000 an. Adapun jumlah pemilih tetap pada Pemilu serentak sebanyak 1.033.836 orang dengan jumlah TPS 4.278.
Untuk itu diadakan pendidikan politik dengan tujuan membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN. Selain itu juga mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran azas netralitas pegawai ASN, terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional, serta terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan yang berkualitas. (*/sgg)