MEMOX.CO.ID – Pihak Kepolisian Polresta Malang Kota amankan pelaku pembunuh berencana atas nama RF (25) warga Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Senin (05/06/2023).
Sedangkan korban berinisial AWN laki laki (24) Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing Kota Malang. Tersangka RF menghabisi nyawa korban dengan sebilah pisau dapur diduga gegara cemburu terhadap korban yang memacari mantan kekasihnya.
Untuk tempat kejadian di jembatan Araya Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing Kota Malang sekitar pukul 23.25 WIB.
Dari keterangan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto (Buher) sebelum peristiwa pembunuhan terjadi kedua laki laki yang ternyata saling kenal janjian untuk bertemu pada malam naas itu.
“Sebelum bertemu mereka berdua sempat cekcok melalui media sosial
antara korban dengan tersangka dan merencanakan untuk bertemu di TKP. Keduanya sempat berkelahi korban jatuh dan langsung ditusuk dada bagian sebelah kiri dengan menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan tersangka,” ujar Kombes Pol Buher.
Korban sempat dilarikan ke RS Persada Kota Malang. Selanjutnya pihak kepolisian Polsek Blimbing langsung melakukan pencarian terhadap tersangka yang kebetulan keduanya saling kenal.Tersangka tenyata menyerahkan diri ke Polresta Malang Kota Sabtu dini hari 3 Juni 2023.
Dalam pengakuannya tersangka merupakan mantan dari kekasih korban.Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap Novi (perempuan) yang menurut pengakuan tersangka mantan kekasihnya.
Adapun pasal yang dikenakan yakni 340 KUHP unsur-unsur deliknya, yaitu unsur kesengajaan dan direncanakan terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa orang lain. Terbukti sebelum melakukan pembunuhan tersangka membawa pisau dapur yang diambil dari tempat dirinya bekerja.
Karena pembunuhan dengan rencana (moord), hukumannya dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” ujar Kapolresta Malang Kota.(fik)






