Fraksi PKB Walk Out dari Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Probolinggo

Fraksi PKB Walk Out dari Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Probolinggo
Aksi walk out Fraksi PKB dalam sidang paripurna penetapan penyertaan Perseroda hasil evaluasi Gubernur Jatim. (hud)

MEMOX.CO.ID – Pemandangan ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo, berbeda dari biasanya. Ruang sidang utama diwarnai aksi walk out anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) usai menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Probolinggo kepada Perseroan Daerah Bahari Tanjung Tembaga.

Dalam forum resmi itu, Ketua Fraksi PKB Eko Purwanto meminta anggotanya untuk keluar dari ruang sidang, termasuk Wakil Ketua I, Abdul Mujib harus rela turun dari podium utama, Jumat (28/11/2025).

Abdul Mujib menjelaskan, sikap penolakan dari Fraksi PKB terhadap Raperda Penyertaan Modal bukanlah tanpa dasar. Karena, terdapat sejumlah kekurangan mendasar dalam kesiapan Perseroda Bahari Tanjung Tembaga untuk menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kota Probolinggo.

Apalagi, hingga saat ini jajaran direksi yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan modal daerah belum terbentuk.

Padahal, keberadaan direksi merupakan syarat utama sebelum perusahaan menerima dana besar dari pemerintah daerah.

“Jajaran direksi ini sangat bertanggung jawab atas modal yang nantinya akan diterima. Saat ini pun jajarannya belum ada, dan itu harus didaftarkan dulu juga kepada Kementerian Hukum,” tandasnya.

Di sisi lain, membuat pertanyaan besar, jika orang yang bertanggung jawab belum ada, bagaimana mungkin penyertaan modal dapat dilaksanakan dengan aman dan akuntabel. Masalah lain, yaitu belum jelasnya sekretariat resmi Perseroda Bahari Tanjung Tembaga.

“Hingga kini tidak mengetahui di mana kantor atau sekretariat perusahaan tersebut berada. Sekretariat perusahaan ini di mana? Sampai saat ini saya pribadi tidak mengetahui. Nanti MoU antara pemerintah kota dengan siapa? Letaknya di mana? Kita tidak tahu,” ucap Abdul Mujib.

Begitu juga, Abdul Mujib menilai, Raperda ini seolah memaksakan penyertaan modal kepada entitas yang belum siap secara administratif maupun struktural. Contoh sederhana untuk menggambarkan kondisi Perseroda yang belum siap menerima modal:

“Ibaratkan rumahnya ada, tapi orangnya tidak ada. Tidak jelas siapa penghuninya. Kita mau memberi sesuatu kepada siapa. Apa dicantol ke rumahnya. Kalau diambil orang lain bagaimana,”tuturnya.

Berbagai dasar itu, Fraksi PKB dan Wakil Ketua I DPRD menilai, penyertaan modal ini bersifat prematur dan terlalu terburu-buru. Semestinya ini dilakukan penundaan sampai jajaran direksi dan komisarisnya terbentuk.

“Ada rumah, ada penghuninya. Baru nanti diberikan sesuatu untuk melengkapi barang-barang yang ada di rumah itu,” tegas Abdul Mujib.

Meski demikian, Abdul Mujib berharap agar Pemkot dan DPRD dapat mengedepankan kehati-hatian dalam mengambil keputusan, terutama terkait anggaran daerah. Sehingga penyertaan modal harus dilakukan pada waktu yang tepat, dengan kesiapan struktur perusahaan yang jelas dan bertanggung jawab.

“Penyertaan modal dapat menjadi langkah strategis yang benar-benar bermanfaat bagi daerah, bukan justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” pungkasnya.(hud/syn)