Surabaya, Memox.co.id – Vanessa Angel divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6/2019). Ia terbukti bersalah atas kasus penyebaran konten asusila. Perempuan 27 tahun itu dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vanessa Angel pun tak bisa menahan air matanya setelah mendengar putusan majelis hakim tersebut.
Dengan diputusnya vonis hukuman selama lima bulan penjara, Vanessa Angel berarti akan bebas empat hari lagi. Hal tersebut lantaran dipotong masa tahanan yang selama ini dijalaninya di Rutan Medaeng, Surabaya. “Sesuai putusan hakim lima bulan potong masa tahanan empat hari ke depan bebas. Jadi, Sabtu (29/6/2019) Vanessa sudah keluar Rumah Tahanan (Rutan Kelas 1 Surabaya),” tegas tim kuasa hukun Vanesaa Angel, Abdul Malik,
Menanggapi tuntutan tersebut, Vanessa kemudian berkonsultasi dengan tim kuasa hukum hukumnya yang diketuai oleh Milano Lubis. Ia mengatakan vonis hukuman 5 bulan diterimanya dan tak mengajukan banding. “Menerima yang mulia,” kata Vanessa, waktu menanggapi putusan hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis mengungkap alasan kliennya menangis. “Lebih nangis gara-gara keputusan yang tadi jaksa tuh sempat ngomong, pikir-pikir. Jadi lebih ke situ,” ujar Milano saat ditemui usai sidang, Rabu sore.
Vanessa takut bahwa keputusan jaksa penuntut umum akan memperlambat kebebasannya. Namun Milano menegaskan, bahwa Vaness akan tetap bebas pada Sabtu (29/6/2019). “Ya kita lihat lah tujuh hari ke depan banding apa tidak ya. Tapi mestinya sih tidak ya, jaksa kan harus konsultasi ke pimpinan,” kata Milano. “Iya dia pulang kok hari Sabtu. Pokoknya satu hari di Surabaya, baru nanti balik ke Jakarta,” imbuh Milano. (ace/ono)
