MEMOX. CO.ID – Kepala Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo, Aditya Ramadhan Lawado memaparkan sepuluh Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan untuk masuk Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026, kepada wakil rakyat.
“Penyampaian usulan Raperda dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2026, berdasarkan surat Pj. Sekdakot Probolinggo terkait permintaan data usulan Raperda dan Ranperwali tahun 2026,” ujar Aditya Ramadhan Lawado, di ruang Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Senin (1/12/2025).
Kesepuluh Raperda dimaksud, lanjut Aditya Ramadhan Lawado, yakni Raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) yang diusulkan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUP), Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yangbdiusulkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Permukiman (DPUPR-Perkim).
Selanjutnya, Raperda tentang penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi yang diusulkan oleh Dinas, Komunikasi, dan Informasi (Diskominfo), Raperda tentang Penanaman modal yang diusulkan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025.
Selain itu, Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2026, Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2027, Raperda tentang perubahan Perda No 2 tahun 2010 tentang pengelolaan barang milik daerah, dan Raperda tentang kelembagaan organisasi yang diusulkan oleh Bagian Organisasi Setda Kota Probolinggo, serta Raperda Penyelenggaraan Smart City yang diusulkan oleh Diskominfo.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Peobolinggo, Masda Putri Amelia menyampaikan, proses penentuan prioritas Raperda didasarkan pada kriteria yang memastikan peraturan yang disusun benar benar relevan dan dibutuhkan.
” Raperda yang dianggap mendesak untuk segera disahkan dan memberikan manfaat atau solusi nyata terhadap permasalahan di masyarakat akan diprioritaskan,”ucap Masda Putri Amelia.
Tak hanya itu, Masda Putri Amelia mengatakan, pertimbangan selanjutnya Raperda yang disusun bersifat mandatori untuk menjalankan perintah atau penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selanjutnya Raperda yang diusulkan dalam Propemperda harus memenuhi syarat administrasi seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
” Usulan Raperda dari Ekskutif maupun DPRD harus disertai dokumen administrasi seperti Naskah Akademik, Draf rancangan Perda yang berisi judul Raperda, materi muatan yang diatur, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” ucap politisi Partai Golkar asal Dapil Wonoasih ini.
Meski demikian, eksekutif mengusulkan Raperda dengan cara mengajukan naskah akademik dan teknokratik kepada DPRD untuk kemudian dibahas dan dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Usulan ini bisa berupa inisiatif baru atau penyesuaian terhadap regulasi yang ada agar lebih relevan dengan kebutuhan daerah dan sesuai dengan peraturan nasional.
“Proses ini melibatkan pembahasan bersama antara pemerintah daerah (eksekutif) dan DPRD, serta memerlukan kelengkapan,”pungkas Masda Putri Amelia.(hud/ono)






