Jember, Memox.co.id – Pejabat eks Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember cueki panggilan Pansus Covid-19 DPRD Jember. Padahal sesuai jadwal seharusnya hari Senin (14/5/2021) mereka diundang rapat dengar pendapat dengan Pansus.
Para pejabat terkait tersebut dipanggil untuk didengarkan penjelasannya terkait penggunaan anggaran sebesar Rp 107 miliar yang tidak jelas pelaporannya atau SPJ-nya sesuai dengan hasil LHP BKP RI yang diserahkan kepada Bupati Hendy Siswanto dan Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi 31 Mei 2021 lalu.
Mangkirnya para pejabat tersebut diungkapkan pimpinan Pansus, Mufid. ”Seharusnya hari ini undangan kami di DPRD menunggu (Satgas Covid-19) dari jam 10 tapi sampai jam 12.15 WIB (belum datang) artinya sudah dua jam ditunggu tidak datang. Ini mengindikasikan tidak menghormati dewan,” katanya saat dikonfirmasi di gedung DPRD Jember, Senin (14/6/2021).
”Tapi kami akan tetap memanggil dengan mengirimkan undangan yang ke dua. Karena kami tidak mau main-main dengan anggaran penanganan Covid-19 termasuk yang terbesar di Indonesia tapi sampai saat ini tidak selesai-selesai pelaporannya termasuk dalam LHP BPK yang cukup fantastis yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,” katanya.
Sesuai jadwal setidaknya ada 7 mantan pejabat Satgas Covid-19 di era Bupati Faida, diantaranya mantan Kepala Dinas Kesejahatan, Dyah Kusworini, dari Dinas Pendidikan, mantan Kadis Kominfo, Gatot Triyono, mantan Sekertaris Satgas Covid-19, M Satuki, Mantan Kabag Umum, Danang Andri Asmara, Bendahara Satgas dan PPK (pejabat pembuat komitmen), Arifin. Belakangan diketahui ada salah satu Kabid Dinas Pendidikan yang datang bernama Hamid. Karena yang datang hanya dari Dinas Pendidikan akhirnya rapat ditiadakan dan dijadwal ulang pekan depan.
Sebenarnya menurut pimpinan Pansus lainnya Agusta Jaka Purwana, selain diundang untuk dikonfrontir terkait penggunaan anggaran juga untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dan pelaksanaan vaksinasi. ”Kalau mereka tidak datang berikutnya ya bisa kita jadikan rekomendasi kepada APH untuk melakukan penyelidikan,” pungkasnya.
Selain mengundang mantan pejabat Satgas Covid-19 rencana awal akan memanggil mantan Bupati Faida namun belakangan ada informasi pemanggilan dilakukan dilain waktu. (vin/mzm)
