Rupanya kedua pihak perusahaan bersikukuh jumlah pesangon itu dihitung dari 2016. Namun, sistem perusahaan mencatat masa kerja mereka dihitung sejak 2018. Sebab masih ada masa peralihan dari perusahaan sebelum PT Sinar Mas Surya Sejahtera.
Hasilnya, mediasi tidak menemukan titik terang. Bahkan, pihak perusahaan masih memiliki waktu untuk memberikan tali asih eks karyawan masa kerja 2016 hingga 2018.
“Untuk besarannya harusnya bisa berembuk,” pungkas Budiono Wirawan.(hud/ono).






