Eks Karyawan Pabrik Kecap Minta Pesangon, Perusahaan Nyatakan Sudah Bayar

Eks Karyawan Pabrik Kecap Minta Pesangon, Perusahaan Nyatakan Sudah Bayar
SALING NGOTOT Mediasi Eks karyawan pabrik kecap PT Sinar Mas Surya Sejahtera Probolinggo saling ngotot hingga tidak menemukan solusi. (foto: huda)

Menjawab pertanyaan itu, Divisi Human Resource (HR) Yovi Praditya menjelaskan, jumlah pesangon yang diberikan memang tertulis dari tahun 2018. Namun, jika menghitung jumlahnya, malah melebihi pesangon yang dihitung dari tahun 2016.

Sontak, Herman Wahyudi sambil berdiri menunjukkan surat kontrak itu di depan pihak perusahaan. Bahwa, surat kontrak itu bahkan memiliki kop surat PT Sinar Mas Surya Sejahtera.

“Jadi kalau dari tahun 2018 kami hitung delapan setengah kali gaji. Kalau dari tahun 2016, tujuh kali gaji.. Rata-rata besaran gaji eks karyawan itu sebesar Rp 2,6 juta,”jelasnya.

Ia menambahkan, jika para eks karyawan itu hanya menuntut jumlah, maka eks karyawan harus mengembalikan.

“Kalau bersedia mengembalikan monggo, karena ada sisa kalau dihitung dari 2016,”terang Yovi Praditya.

Melihat penjelasannya, eks karyawan kompak mengaku tidak sepakat.

Lantas, Budiono Wirawan menganggap pihak perusahaan seakan tidak memahami maksud eks karyawan itu.

“Surat tertulis pesangon itu dari tahun 2018. Nah, mereka menuntut yang tahun 2016 mana. Kalau masalah lebih, ya terserah perusahaan. Saya mohon maaf tidak bermaksud membela mereka. Tapi perusahaan sepertinya tidak paham,” sebutnya.

Disisi lain, titiknya berada di kesalahan narasi oleh perusahaan. Jika perusahaan menuliskan pesangon yang diberikan adalah dari tahun 2016 hingga tahun 2023, eks karyawan tidak berhak menuntut pesangon.

“Kenapa ditulis hanya dari tahun 2018?” tutur Budiono Wirawan.