Opini  

Efektivitas Riwada dalam Persepektif Teori Organisasi Proses Stephen P. Robbins

Oleh: Tiara Wahyu Meyda Wulandari, 202110310311036, Mahasiswa Sosiologi FISIP UMM

MEMOX.CO.ID – Organisasi, secara sederhana merupakan suatu alat atau wadah bagi sekelompok orang untuk bekerjasama guna mencapai tujuan bersama. Pada sosiologi organisasi dijelaskan bahwa, organisasi merupakan ilmu kemasyarakatan yang berkaitan dengan perkembangan organisasi, perilaku-perilaku, proses sosial, nilai, norma sosial yang berlaku, struktur sosial, dinamika sosial, serta pada perubahan-perubahan sosial dalam organisasi. Dalam hal ini Relasi Perwakilan Masaraat Desa (RIWADA) merupakan organisasi yang termasuk dalam organisasi formal yang berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup pada masyarakat dalam hal pembangunan yang berada di lingkup masyarakat. Relasi Perwakilan Masaraat Desa (RIWADA) ini juga menjalin kerjasama dengan BPD untuk menampung aspirasi masyarakat, telah dijelaskan pada Peran dan fungsi Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal 209, menyatakan bahwa BPD berfungsi sebagai organisasi desa yang menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta pengawasan.

Relasi Perwakilan Masaraat Desa (RIWADA) merupakan organisasi yang mewakili masyarakat desa dalam organisasi ini telah terdapat proses untuk menjalankan suatu fungsi dan tugas yang terdapat pada organisasi tersebut, salah satunya yaitu terdapat suatu proses penampungan aspirasi masyarakat guna menciptakan pembangunan yang sesuia dengan kebutuhan masyarakat desa. Pada teori organisasi proses yang dikemukakan oleh Stephen P. Robbins memandang bahwa organisasi dalam arti dinamis, selalu bergerak dan didalamnya terdapat pembagian tugas dan prinsip prinsip yang bersifat umum (Universal). Teori ini berkaitan dengan proses penampungan aspirasi masyarakat desa yang dalam hal ini menjadi suatu tugas dan fungsi dari organisasi Relasi Perwakilan Masaraat Desa (RIWADA).

Teori organisasi proses digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi dari BPD yang mana dalam pelaksanaan menampung aspirasi masyarakat desa telah terdapat suatu proses dalam menampung aspirasi tersebut. Sehingga efiktifitas Relasi Perwakilan Masaraat Desa (RIWADA) dapat dilihat melalui proses dalam menampung aspirasi masyrakat desa. Efektivitas dalam organisasi merupakan bentuk dalam melaksanakan tugas atau kinerja dalam suatu organisasi yang benar dimana fokus utamanya yaitu hasil akhir yang menuju kepada tujuan organisasi. Kinerja organisasi merupakan indikator dalam tingkatan prestasi yang dapat dicapai serta mencerimkan keberhasil organisasi. Kinerja juga dapat dikatakan sebagai sebuah hasil (output) dari suatu proses tertentu yang telah dilakukan oleh seluruh komponen organisasi terhadap sumber-sumber yang digunakan (input). Selain itu kinerja juga merupakan hasil dari serangkaian proses kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu dalam organisasi.

Efektifitas dalam pencapaian tujuan organaisasi berkaitan dengan rasionalitas, teknis, nilai, misi, tujuan organisasi, serta fungsi agen pembangunan. Rasionalitas dalam proses penampungan aspirasi pada organisasi Relasi Perwakilan Masaraat Desa (RIWADA)  menjadi penting dikarenakan setiap organisasi harus mengetahui suatu kapasitas baik kelebihan ataupun kekurangan dalam menyusun target melalui visi, misi, serta tujuan pada organisasi tersebut. Hal lain yang perlu diperhatikan mengenai nilai yang dijunjung dalam proses pelaksanaan tugas pokok, dan fungsi pada organisasi Relasi Perwakilan Masaraat Desa (RIWADA). Sehingga dalam kinerja Relasi Perwakilan Masaraat Desa (RIWADA) efektifitas dapat dilihat melalui kesesuaian visi, misi, serta tujuan dari organisasi Relasi Perwakilan Masyarakat Desa (RIWADA), dan dilihat melalui nilai gotong royong, musyawarah mufakat yang dilaksanakan sebagai bagian dari agen pembangunan. Jika dilihat dari kelengkapan data-data dan dokumen yang akan digunakan dalam penyusunan rencana kegiatan hal tersebut juga perlu diperhatikan sebab hal tersebut merupakan komponen penting dalam pelaksanaan tugas Relasi Perwakilan Masaraat Desa (RIWADA). (*)