e-Parkir Dijadikan Tumpuan Peningkatan PAD Kabupaten Malang

Salah Satu Area Parkir Di salah Satu Pasar Wilayah Kabupaten Malang(MemoX/Sur)

MEMOX.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus berupaya menggali potensi-potensi pendapatan asli daerah (PAD), untuk memperkuat kemandirian fiskal, pasca adanya penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023.

Salah satunya dengan meningkatkan target retribusi parkir sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD), walau perolehan retribusi parkir di tahun 2022 lalu masih jauh dibawah target.

Kepala Bidang (Kabid) Terminal dan Perparkiran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang Deny Ferdiansyah, mengatakan, perolehan retribusi parkir tahun lalu kurang lebih sebanyak Rp 3,9 Miliar, sementara targetnya sebesar Rp 21 Miliar. Sedangkan pada tahun ini, target retribusi parkir dinaikkan menjadi Rp 22,1 Miliar.

“Dengan raihan retribusi itu, kami melakukan kajian dan belajar ke Kota Surakarta (Solo) untuk belajar sistem e-Parkir yang diterapkan di Kota itu, di sana kami studi di beberapa tempat, kami melihat Solo yang paling ideal untuk ditiru. Tetapi, butuh infrastruktur untuk mewujudkan ini,” ucapnya, Senin (16/1/2023)kemarin.

Menurut Deny, hal tersebut juga masih berkaitan dengan penerapan parkir elektronik di Kabupaten Malang yang saat ini masih belum terlaksana seutuhnya. Dan untuk pembayaran parkir saat ini, masih banyak dilakukan dengan cara manual.

Dan untuk pembagian hasilnya, 40 persen berbanding 60 persen. Dimana 60 persen menjadi hak bagi pengelola parkir dan sebesar 40 persen masuk sebagai PAD Kabupaten Malang.

“Kami harus mempunyai alat seperti itu. Kemudian, MoU Dengan PT Telkom juga harus dilakukan. Karena, untuk menyukseskan e-Parkir juga diperlukan jaringan yang baik. Sedangkan, untuk bank yang kami ajak kerjasama, sudah ada Bank Jatim,” jelasnya.

Dijelaskan nya, saat ini setidaknya ada sebanyak 800 juru parkir yang terdaftar beroperasi di Kabupaten Malang. Dengan titik parkir yang telah terdata mencapai 1.400 titik lebih.

Sementara, untuk sistem yang digunakan masih secara konvensional. Dimana juru parkir menyetorkan retribusi secara manual kepada petugas Dishub. Namun demikian, juga ada beberapa titik yang telah menerapkan sistem lain.

“Di Samsat, sistemnya adalah parkir berlangganan. Baik di Karangploso dan Kepanjen sudah menerapkan. Jumlah kendaraan yang melintas dihitung parkirnya lewat pembayaran pajak kendaraan. Khusus Pujon, Ngantang dan Kasembon, tidak masuk kas daerah kita. Karena, wilayah administrasi Samsat-nya ikut Kota Batu,” pungkasnya. (sur/red)